Sekda Jateng Tegaskan ASN Terlibat Judi Online Bakal Dikenai Sanksi Tegas

Setyont - Rabu, 28 Oktober 2026 20:54 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno (kiri) akan jatuhkan sanksi tegas ASN terlibat judi online. (dok. Humas Pemprov Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Berantas judi online (judol) di lingkungan pemerintahan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memberikan sanksi tegas Aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat praktik tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menegaskan penanganan judol di kalangan ASN menjadi salah satu langkah awal yang perlu dilakukan secara serius.

“Sebagai aparatur negara, ASN diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menaati aturan dan menghindari praktik perjudian online,” katanya pada Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan dalam rangka Pengentasan Konten Negatif Perjudian Daring di Provinsi Jawa Tengah, bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Hotel Santika Premiere, Kota Semarang, Rabu 28 Oktober 2026.

Lebih lanjut, Sekda, mengatakan Pemprov Jateng akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menelusuri ASN yang memungkinkan terlibat judol.

“Langkah selanjutnya, apakah melalui pakta integritas atau sanksi, tentu harus mengikuti aturan hukum disiplin ASN,” tandasnya.

Ia menilai, judi online memiliki tantangan tersendiri karena aktivitasnya dapat dilakukan secara pribadi melalui perangkat digital, sehingga anggota keluarga terkadang tidak mengetahui bahwa orang terdekatnya telah terlibat.

“Berharap pemerintah pusat memberikan dukungan melalui pendampingan, asesmen, dan penguatan koordinasi agar langkah penanganan judi online di Jawa Tengah semakin efektif,” harapnya.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informatika Kemenko Polkam, Eko Dono Indarto, mengatakan, kunjungan ke Jawa Tengah merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam menekan praktik judi online.

Eko mengapresiasi komitmen Pemprov Jateng dalam menyiapkan langkah tegas terhadap ASN yang terlibat judi online.

“Penegakan aturan di lingkungan aparatur negara diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat,” ujarnya.

Eko juga mendorong kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, industri, media, akademisi, dan masyarakat. Upaya pencegahan, menurutnya, harus dimulai dari lingkungan terkecil, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat di tingkat RT.

“Judi daring ini adalah musuh bersama kita. Saya berharap media ikut membangun kesadaran masyarakat, tidak hanya memberitakan penanganannya, tetapi juga menguatkan pencegahannya,” ujarnya.

Sementara, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Safriansyah Yanwar Rosyadi, menyampaikan pemerintah terus melakukan pemutusan akses terhadap situs judi online.

Sejak Januari hingga saat kegiatan berlangsung pada Oktober 2026, Komdigi telah menindak sekitar 1,4 juta situs judi online. Jika dihitung sejak 2017, jumlah situs yang telah ditangani mendekati 10 juta.

“Pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran. Kolaborasi antarlembaga, deteksi dini, serta pencegahan agar masyarakat tidak mengakses situs perjudian juga perlu terus diperkuat,” katanya. (-)

Editor: Setyont

RELATED NEWS

‌‌‌
‌‌‌
‌‌‌