BPN Purworejo Sebut Pembebasan Lahan Proyek Bendungan Bener Capai 92%
Purworejo, Jatengaja.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo menyebutkan proses pembebasan lahan untuk proyek Bendungan Bener Purworejo sudah mencapai 92%.
Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto mengatakan pencairan uang ganti rugi tahap II dilakukan untuk 194 bidang tanah warga Desa Wadas Kecamatan Bener dengan total nilai Rp193 miliar.
“Jadi total pembehasan lahan dari tahap pertama dan kedua sebanyak 576 bidang yang terealisas. Ya berarti sudah 92 persen,” katanya di sela pembayaran ganti rugi, Jumat (4/11).
- Gubernur BI Perpanjang DP Nol Persen Kredit Rumah dan Mobil hingga Akhir 2023
- Berkat Adanya Embung, Warga Wonogiri Tak Lagi Dihantui Kekeringan dan Kesulitan Air
- KONI Jateng Tandatangani MoU Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Atlet
- BMKG Sebutkan di Indonesia Bakal Terjadi Gerhana Bulan Total Bakal Pada 8 November 2022
- Berikut Penampakan Mobil Listrik Buatan Jeep
Sisa bidang yang masih belum dilepas, lanjut Kepala BPN Purworejo akan terus dilakukan pendekatan dan sosialisasi. Dari total target 617 bidang tinggal 41 bidang yang sedang proses pendekatan.
“Sebelum akhir tahun 2022 sudah diukur. Saya yakin dengan penggambaran karena bisa dilihat fakta dan bukti,” tandas Andri.
Sementara, sejumlah warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo yang dulu sempat menolak pembayaran ganti rugi untk Bendungan Benar akhirnya menerima pembayaran.
Khoirul Riza, warga Wadas mengaku dulu getol menolak pembebasan lahan kuari di desanya untuk pembangunan Bendungan Bener tersebut serta seringkali ikut demonstrasi penolakan tersebut bersama Gempadewa.
Riza mengaku saat ini lebih memilih melepaskan lahannya itu untuk kepentingan bersama, serta tidak mempersoalkan berapa besaran uang ganti rugi yang diterimanya.
"Saya menerima karena memang sudah jalannya seperti itu. Kalau soal ganti rugi saya tidak terlalu memikirkan,” katanya saat menerima uang ganti rugi Rp3 miliar dari lahan yang dilepasnya.
Senada, warga lainnya Zaenal Arifin juga sempat menolak pembebasan lahan quari dengan keras. Namun, kini menerima ganti rugi Rp8 miliar dari tiga bidang tanahnya. “Dulu menolak keras. Sekarang ikut yang banyak saja,” ujarya. (-)