Beri Kemudahan Masyarakat Lapor Polisi, Polda Jateng Luncurkan Call Center 110 Bebas Pulsa
Semarang, Jatengaja.com - Guna memberikan kemudahan kepada masyarakat melapor ke polisi, Polda Jawa Tengah (Jateng) meluncurkan layanan Call Center 110 Polri bebas pulsa alias gratis.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal M. Iqbal Alqudusy menyatakan, layanan Call Center 110 Polri adalah upaya mendukung pelayanan yang cepat, akuntabel, humanis, responsif serta efektif dan efisien sesuai motto Polri presisi.
“Call Center 110 Polri untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pada saat membutuhkan kehadiran Polisi tanpa harus datang ke kantor,” katanya, Rabu 30 November 2022.
- Mengapa Arsjad Rasjid Bawa Indika Energy (INDY) Tinggalkan Bisnis Hitam Batu Bara? Ternyata Ini Alasan
- Telkom Hadirkan IoT Smart Poultry, Berhasil Turunkan Biaya Operasional Peternak hingga 50%
- IndiHome Dukung Potensi Pelaku Usaha Mikro melalui Business Coaching UKM
- Pemkot Semarang Dapat Nilai Sempurna Uji Visitasi Keterbukaan Informasi
- Ini Daftar Divestasi Indika Energy, Komitmen Kurangi Pengaruh Bisnis Batu Bara
Masyarakat yang melakukan panggilan ke nomer 110 Polri, lanjut Iqbal akan langsung terhubung operator yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan.
Informasi tersebut seperti kejadian kecelakaan, bencana, kerusuhan, bahkan hingga pengaduan seperti penghinaan, ancaman, tindakan kekerasan.
"Masyarakat bisa melaporkan apa saja, atau yang membutuhkan layanan Polri cukup menghubungi Call Center 110 dengan wilayah terdekat dari pelaporan tersebut,” tandasnya.
Setelah terhubung di call center 110, nantinya personil Polda Jateng yang berada di kesatuan masing-masing terdekat akan siap menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Sehingga, diharapkan para personil juga harus selalu siap dalam menjalankan tugasnya.
“Layanan ini di gratis tanpa dipungut biaya. Kami juga imbau kepada masyarakat untuk tidak disalahgunakan, atau tidak digunakan main-main,” ujar Kabid Humas Polda Jateng.
Anggota Polri di masing-masing jajaran terus melakukan sosialisasi call center 110 kepada masyarakat, dengan menyebarkan selebaran, pemasangan baliho di kantor pemerintahan, sekolah, hingga ke tempat pelayanan umum, termasuk Koramil. (-)