Beberapa Perusahaan di Kota Semarang Bayar THR Lebaran Karyawan Bertahap

SetyoNt - Minggu, 09 April 2023 11:17 WIB
Kepala Disnaker kota Semarang, Sutrisno menyatakan beberapa Perusahaan di Kota Semarang Bayar THR Lebaran Karyawan bertahap (dok/Semarangkota.go.id)

Semarang, Jatengaja.com - Ada beberapa perusahaan di Kota Semarang yang membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 kepada karyawan dilakukan secara bertahap.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, pembayaran THR Lebaran secara bertahap beredasarkan kesepatan dengan pekerja dengan maksud agar uangnya tidak langsung dibelanjakan habis.

“Ada yang bertahap. Tapi, sudah seusai kesepakatan bersama pengusaha dan pekerja. Tujuannya agar uang THR tidak sekali habis,” katanya tanpa menyebutkan nama perusahaan dilansir dari semarangkota.go.id.

Menurut Sutrisno sudah ada 50 perusahaan memberitahukan akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran pada H-17.

“Sudah ada 50 perusahaan yang menyatakan sanggup membayarkan THR Lebaran H-17. Tapi, ada juga yang sesuai ketentuan pemerintah yakni H-7,” ujarnya.

Lebih lanjut Sutrisno menyatakan, Disnaker Kota Semarang mulai 3 April 3023 membuka Posko THR Lebaran setempat untuk memfasilitasi para pekerja yang ingin mengadukan tentang kejelasan THR yang belum didapatkannya.

Melalui Posko THR diharapkan bisa membantu para pekerja yang belum mendapat hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sesuai SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 pada 27 Maret 2023 bahwa uang THR akan dibayarkan kepada pekerja pada tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sutrisno meminta seadainya ada perusahaan belum membayarkan THR maka pekerja bisa langsung membuat pengaduan di posko untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku.

Aduan tersebut dibawa ke satuan kerja provinsi untuk selanjutnya mendatangi perusahaan dan melakukan koordinasi dengan perusahaan tersebut terkait pencairan THR.

"Disnaker akan berkonsolidasi dan membantu mencarikan solusi atas kendala pencairan THR tersebut. Kalau sanksinya, jika memang tidak dibayarkan nanti satker yang menentukan,” tandasnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS