Bea Cukai Musnahkan 10.213.200 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp11,6 Miliar

SetyoNt - Kamis, 27 Juli 2023 21:48 WIB
Bea Cukai Musnahkan 10.213.200 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp11,6 Miliar (Jatengaja.com/dok. Humas Pemprov Jateng)

Semarang, Jatengaja.com – Sebanyak 10.213.200 batang rokok ilegal atau tanpa cukai jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk hasil sitaan Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dimusnahkan.

Pemusnahan rokok ilegal itu dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sumarno dan Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Akhmad Rofiq, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jateng.

Rokok ilegal atau tanpa cukai resmi tersebut dimusnahkan secara simbolis dengan dibakar di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (26/7/2023).

Puluhan juta batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merk itu, merupakan hasil penindakan selama periode Juli-Desember 2022.

Total barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,6 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,89 miliar.

Sekda Jateng Sumarno menyatakan, pemusnahan puluhan juta rokok ilegal merupakan kolaborasi dari semua stakeholder, utamanya Pemprov Jateng, Kanwil Bea Cukai, serta pemerintah kabupaten dan kota.

“Permasalahan rokok ilegal masih menjadi tantangan dan pekerjaan rumah berbagai pihak, karena dari sisi harga rokok, hampir 60 persen adalah cukai,” katanya.

Menurut Sumarno peredaran rokok tanpa cukai menganggu pengusaha ataupun perajin rokok yang patuh membayar cukai.

Harga rokok bercukai resmi atau legal tidak kompetitif dengan yang ilegal, karena terjadi perbedaan harga yang signifikan.

“Tindakan menyita rokok ilegal sekaligus untuk melindungi para pelaku usaha rokok yang patuh terhadap cukai,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Akhmad Rofiq mengatakan, pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal adalah hasil kolaborasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan masyarakat, yang telah bersama-sama peduli untuk menggempur rokok ilegal.

“Selain itu, diharapkan ada persaingan yang sehat antarpengusaha rokok yang legal. Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemda dan pihak lain, dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakkan hukum, melalui berbagai kegiatan operasi,” ujarnya.

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS