Bareskrim Polri Ringkus 5 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, 7 lainnya Jadi DPO

SetyoNt - Jumat, 08 April 2022 14:22 WIB

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC Cash) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Foto: Ismail Pohan/TrenAsia)

Jakarta, Jatengaja.com - Bareskrim Polri meringkus lima orang tersangka kasus Investasi bodong Robot Trading DNA Pro yakni berinisial YS, FH, RU, RS dan RK. Sedangkan tujuh orang lainnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu berinisial DV, JG, ZII, AS, ST, FE dan FE.

Direktur Tidak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Bridjen Whisnu Hermawan menyatakan telah menetapkan dua belas orang tersangka kasus ivestasi bodong Robot Trading DNA Pro Akademi yang merugikan uang masyarakat hingga belasan miliaran rupiah.

"Lima dari dua belas orang tersangka tersebut sudah ditangkap. Kami masih dalami, mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap pelaku lainnya,” ujar Bridjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, pada Kamis (7/4).

Menurutnya Bareskrim Polri telah menerima laporan dari pada korban dari tanggal 28 Maret 2022 sebanyak 122 Laporan dari korban dengan total kerugian mencapai RP 17 miliar.

Para tersangka terkait kasus penipuan investasi bodong DNA Pro ini dijerat dengan 2 pasal berlapis, yakni pasal 106 juchto dan Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami telah memanggil sejumlah saksi yakini sebelas saksi pelapor dan satu orang saksi sebagai ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan,” kata Brigjen Whisnu Hermawan. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 08 Apr 2022

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS