Bantuan Kartu Jateng Sejahtera Naik Rp4,4 Juta per Tahun

Sulistya - Rabu, 18 Januari 2023 19:57 WIB
Salah satu penerima program Kartu Jateng Sejahtera (KJS) .

Semarang, Jatengaja.com – Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Harso Susilo menuturkan, program Kartu Jateng Sejahtera (KJS) diluncurkan pada 2017 lalu. Menurutnya, KJS terbukti menjadi solusi penanganan kemiskinan.

Pertama kali diluncurkan, masing-masing penerima mendapat bantuan sebesar Rp3 juta per tahun. Pencairannya dilakukan bertahap, tiga bulan sekali.

“Tiga bulan sekali, penerima mendapat Rp750 ribu,” kata Harso dalam siaran persnya, dikutip Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jateng memberikan perhatian bagi masyarakat miskin melalui KJS. Untuk tahun ini, besaran bantuan program tersebut dinaikkan.

“Pada tahun anggaran 2023 besaran bantuan yang akan diterimakan oleh penerima KJS sebesar Rp4,4 juta per tahun. Ini naik dari yang sebelumnya Rp3 juta per tahun,” tutur Harso.

Dijelaskan, program tersebut mampu meng-cover 12.764 fakir miskin tidak produktif setiap tahun, yang belum terjamah bantuan dari Pemerintah Pusat.

Dikatakan, KJS merupakan program bantuan sosial tunai dengan sasaran fakir miskin tidak produktif, yang belum mendapatkan program perlindungan sosial dari Pemerintah Pusat.

Di antaranya penyandang disabilitas, seperti mental retardasi, psikotik dan ekspsikotik, disabilitas fisik berat, disabilitas mental.

Selain itu, berpenyakit kronis, antara lain tuberculosis (TBC), stroke, kanker atau tumor ganas, gagal ginjal, dan paru-paru flek.

Program KJS berjalan dengan baik. Bahkan saat pandemi Covid-19 melanda, program ini masih terus dilaksanakan.

Dikatakan, sumber anggaran Program Bantuan Jaminan Sosial (Banjamsos) Kartu Jateng Sejahtera (KJS) bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah. Untuk kuota memang 12.764 penerima, tapi data penerima bisa berubah atau diganti.

“Misalnya ada yang meninggal, menerima perlindungan sosial dari pemerintah pusat, atau sudah mampu atau produktif,” kata Harso. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS