Anak Usaha TOWR Terima Fasilitas Pinjaman Rp787,1 Miliar untuk Modal Kerja dari OCBC
JAKARTA - Anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), menerima fasilitas pinjaman sebesar US$50 juta atau setara dengan Rp787,1 miliar (kurs Rp15.742 perdolar Amerika Serikat) untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dari Oversea-Chinese Banking Corporation (OCBC) Ltd.
Penandatanganan tersebut berlangsung pada 18 November 2022. OCBC berperan sebagai kreditur dan Protelindo sebagai debitur.
Dalam rangka menjamin pelaksanaan kewajiban Protelindo sesuai dengan perjanjian yang disepakati, PT Iforte Solusi Infotek (Iforte) dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) ikut menandatangani perjanjian penanggungan.
- Delapan Pabrik SIG Raih Penghargaan Industri Hijau 2022
- Kalah Gugatan Nikel di WTO, Presiden Perintahkan Banding
- Bisakah Indonesia Memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir?
Untuk diketahui, Iforte adalah anak perusahaan yang 99,99% sahamnya dimiliiki oleh Protelindo. SUPR pun diketahui sebagai anak perusahaan yang 99,96% sahamnya dimiliki oleh Protelindo. Protelindo sendiri adalah anak perusahaan PT Sarana Merana Nusantara Tbk (TOWR).
Selain diberikan untuk modal kerja, dana yang disalurkan untuk OCBC pun akan digunakan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan umum (general corporate purposes).
Tanggal jatuh tempo akhir dari perjanjian fasilitas ini yakni 62 bulan sejak tanggal 18 November 2022, dan hukum yang berlaku dalam perjanjian ini adalah hukum Inggris.
- Bank BTN Ulurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa Cianjur
- Tim Bulutangkis SIWO PWI Jateng Raih Emas dan Perunggu Porwanas 2022
- Produk Wedang Rempah Asal Magelang Tembus Jepang Setelah Ikuti Lapak Ganjar
Transaksi antara Protelindo dan OCBC ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam :
1. Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 42 Tahun 2020 yang mengatur transaksi sesama perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh perusahaan terbuka.
2. Pasal 6 ayat (1) huruf e POJK Nomor 42 Tahun 2020 yang mengatur transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali.
"Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42 dan bukan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha," tulis Protelindo dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 30 November 2022.