Akhirnya PPKM Resmi Dicabut
Jakarta, Jatengaja.com - Setelah mempertimbangkan berbagai hal selama lebih dari 10 bulan, Presiden RI Joko Widodo akhirnya resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Menurut Presiden, alasan lain adalah semakin pulihnya ekonomi, juga kasus Covid-19 di Indonesia, serta angka kekebalan penduduk Indonesia yang sangat tinggi. Meski PPKM dicabut, presiden tetap meminta masyarakat waspada.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022," ujar presiden, dalam jumpa pers, Jumat, 30 Desember 2022.
- Logistik dan Penumpang ke Pulau Karimunjawa Dikirim dengan KM Kelimutu
- Percepatan Layanan Sertifikasi Halal, BPJPH Dorong Pembentukan LPH di Seluruh Indonesia
- Simak, Daftar Cuti Bersama PNS dan Pegawai Swasta Tahun 2023
Menurutnya, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, dan bisa dilihat dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022, yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,35%, kemudian bed occupancy rate 4,79%, serta angka kematian 2,39%.
Presiden tetap memerintahkan jajarannya memperketat program vaksinasi boster. Serta agar aparat dan lembaga pemerintah selalu siaga. Dia meminta faskes di semua wilayah harus siap siaga.
Perlu diektahui, Presiden RI menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional pada 13 April 2020. Kebijakan itu menyusul merebaknya Covid-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Sejak itu, Indonesia menetapkan sejumlah pembatasan mobilitas untuk mencegah penularan COVID-19. Kebijakan berganti-ganti, mulai dari Pembatsan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM. (-)