Akademisi Minta Pemerintah Tak Pangkas Anggaran Pemeliharaan Jalan demi Keselamatan Pengendara

SetyoNt - Kamis, 13 Februari 2025 08:34 WIB
Akademisi Unika Soegojaprana Djoko Setijowarno Minta Pemerintah Tak Pangkas Anggaran Pemeliharaan Jalan demi Keselamatan Pengendara. (Jatengaja.com/Internet)

Semarang, Jatengaja.com - Akademisi Unika Soegiyapranata, Semarang Djoko Setijowarno meminta pemerintah tidak memangkas anggaran pemeliharaan jalan demi untuk keselamatan pengendara kendaraan bermotor.

Pemeliharaan jalan, kata Djoko Setijowarno yang juga dikenal sebagai pengamat transportasi, perlu dilakukan mengingat tingkat kerusakan jalan akibat hujan cukup tinggi, serta mendekati musim lebaran 2025 yang padat arus lalu lintas kendaraan.

“Anggaran pemeliharan jalan harus diadakan lagi, jangan dipangkas. Kondisi jalan rusak, jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban," katanya.

Oleh karenanya, menjelang arus mudik Lebaran 2025 yang tinggal beberapa bulan lagi, kondisi jalan raya harus baik sehingga aman saat dilewati kendaraan pemudik.

Mengingat pemudik lebaran terbanyak menggunakan sepeda motor. Seperti diketahui sepeda motor sangat rentan kecelakaan.

Data Korlantas Polri tahun 2024, jenis transportais penyebab kecelakaan tertinggi sepeda motor sebanyak 77%, kemudian truk 10%, kendaraan umum 8%, mobil pribadi 3% dan lain-lain 2%.

“Kecelakaan lalu lintas penyebab kematian ke 3 tertinggi di Indonesia,” tandas Wakil Ketua Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini.

Perbaikan jalan rusak, lanjut Djoko Setijawarno telah diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Di Pasal 273 UU LLAJ menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

“Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan,” ujarnya.

Perbaikan jalan nasional wewenangnya Ditjen. Bina Marga Kemen. PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi dan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS