95% Penerima Pembiayaan Ultra Mikro adalah Perempuan
Jakarta, Jatengaja.com - Data menunjukkan, sebanyak 95% penerima Pembiayaan Ultra Mikro (Umi) adalah perempuan. Adapun 91% di antaranya mengambil pinjaman mikro UMi di bawah Rp 5 juta rupiah, serta 96% dari sektor bisnis adalah sektor ritel kecil.
Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Ririn Kadariyah menuturkan, fakta menarik lainnya dari data 5 tahun adalah, adanya peningkatan jumlah debitur yang lebih muda.
Proporsi debitur dengan usia di bawah 30 tahun meningkat dari hanya 8% pada tahun 2017 menjadi 18% pada tahun 2021.
“Untuk tahun 2022 ini, PIP ditargetkan untuk menambah 2 juta debitur baru yang diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya saat seminar “International Seminar on Digital Transformation for Financial Inclusion of Women, Youth, and MSMEs to Promote Inclusive Growth”.
- Kebakaran Puluhan Kapal di Cilacap, Diduga Ada Unsur Kelalaian
- Puluhan Kapal Nelayan di Cilacap yang Terbakar Tak Miliki Asuransi
- Meski Masih PPKM, Suasana di Jateng Sudah Seperti Endemi
Dikatakan Ririn, Kementerian Keuangan telah meluncurkan Program Pembiayaan Ultra Mikro (Umi) pada tahun 2017, yang dikelola oleh Badan Layanan Umum bernama Pusat Investasi Pemerintah.
Program UMi dirancang untuk memberikan pinjaman mikro yang dapat dengan mudah dan cepat diakses melalui Lembaga Keuangan Non-Bank.
“Program ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bagi usaha mikro, termasuk perempuan, pemuda, maupun usaha rintisan mikro, untuk mendapatkan dukungan keuangan sehingga dapat terlibat dalam kegiatan ekonomi masyarakat,” katanya.
Sejak 2017 hingga akhir 2021, program UMi telah menjangkau lebih dari 5 juta usaha Ultra Mikro dengan nilai pinjaman lebih dari Rp 18 triliun atau lebih dari 1,2 miliar USD. Melalui 55 mitra non-bank, UMi telah menjangkau 508 dari 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Perlu diektahui, PIP merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PIP menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. (-)