Provinsi Jateng Targetkan Lahan Sawah Dilindungi Minimal Capai 970.000 hektare
Semarang, Jatengaja.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menargetkan minimal seluas 970.000 hektare lahan sawah dilindungi untuk menjaga ketahanan pangan.
Saat ini luas lahan sawah dilindungi di Jawa Tengah (Jateng) masih mencapai seluas 825.000 hektare, sehingga masih kurang 165.000 hektare untuk mencapai target tersebut.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menyatakan telah mengundang Kementerian ATR/BPN untuk menentukan luas baku lahan sawah agar upaya mencapai ketahanan pangan tetap terjaga.
- Perluas Layanan Masyarakat, Bus Trans Jateng Akan Tambah Koridor Baru pada 2027
- Polda Jateng Luncurkan Tim Unit Reaksi Cepat untuk Cegah Kejahatan Jalanan 3 C
- Manfaat Ilmu Linguistik Terapan dalam Kajian Translanguaging
- Aksi Borong Dolar Perparah Kondisi Rupiah Tembus Rp17.900
- Ratusan Guru PAUD di Jateng Dilatih Coding dan Robotic Berbasis STEAM
"Hari ini kita mengundang dari Kementerian ATR/BPN untuk menentukan luas baku lahan, di mana Provinsi Jawa Tengah sudah 85,11 persen lahan sawah dilindungi yang kita ajukan. Insyaallah dalam waktu dekat ketentuan minimal 87 persen nanti dapat dipenuhi,” kata Ahmad Luthfi pada Rakor Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Tengah di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Kamis, 4 Juni 2026.
Rakor dihadiri para bupati dan wali kota seluruh Jawa Tengah untuk memenuhi target batas minimal 87% luas baku sawah (LBS).
Penentuan luas baku sawah sangat penting. Tujuannya untuk revitalisasi lahan sawah tetap menjadi lahan pertanian sehingga memudahkan dalam menetapkan peta lokasi investasi yang akan masuk.
"Semua harus berjalan bersama-sama antara Kementerian, provinsi, maupun kabupaten dan kota," ujarnya.
Kondisi saat ini di Jawa Tengah, sudah ada 24 kabupaten/kota yang sudah memenuhi batas minimal 87% luas baku sawah (LBS).
Lima besar LSB tertinggi adalah Kabupaten Magelang dengan luas 24.818 hektare atau 97,18%; Kabupaten Purworejo 27.872,82 hektare atau 96,54%; Wonogiri 36.025,37 hektare atau 96,23%; Batang 15.009,34 hektare atau 93,75%; dan Demak 52.671,39 hektare atau 93,22%.
Selain itu masih ada 11 kabupaten/kota yang belum memenuhi atau masih di bawah 87%. Di antaranya Kabupaten Kudus, Kabupaten Temanggung, Kota Pekalongan, Kabupaten Rembang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Karanganyar, Kota Semarang, dan Kota Surakarta.
“Rakor ini untuk memastikan agar penentuan luas baku sawah itu tidak diubah-ubah lagi. Hari ini kita tata, agar jangan sampai lahan hijau beralih fungsi,” ujar gubernur Jateng.
Sementara, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Darmawan dalam kesempatan sama menyatakan mengapresiasi langkah Gubernur Ahmad Luthfi yang mengumpulkan kepala daerah untuk akselerasi penentuan luas baku sawah.
- Kemenkes Sebut Kasus Pasung di Indonesia Masih Tinggi, 2025 Capai 1.200 Kasus
- Polda Jateng Ungkap 61 Kasus 3 C, Modus Kejahatan Kian Beragam dan Terorganisir
- Berdasar Model Ekonometrik, Indonesia Ternyata Punya Peluang Juara Piala Dunia
Sebab, luas baku sawah ini mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada pangan. Targetnya pada 2029 adalah 87% untuk luas baku sawah tersebut.
"Jawa Tengah bisa mengambil posisi sebagai role model nasional. Mudah-mudahan bisa menjadi contoh nasional dalam menyelesaikan permasalahan alih fungsi lahan sawah ini," katanya.
Ossy menjelaskan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Jawa Tengah yang sudah masuk dalam RTRW mencapai 825.000 hektare. Sementara LSD sekitar 970.000 hektare. Artinya presentasinya sudah mencapai 85,11%.
"Jawa Tengah termasuk kelompok yang progresif. Tinggal sedikit lagi yang harus dikejar agar bisa mencapai target nasional," ujarnya. (-)
