Polda Jateng Amankan 3 Pelaku Komplotan Mafia Tanah di Salatiga, Kerugian Capai Rp34 Miliar

SetyoNt - Selasa, 30 Juli 2024 22:23 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto dan Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo (dua dan tiga dari kiri) menunjukkan foto tiga tersangka mafia tanah. (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com – Anggota Tim Satgas Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengamankan tiga pelaku komplotan mafia tanah.

Mereka adalah DI (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41). Ketiga pelaku diduga merebut 11 lahan petani seluas kurang lebih 27 ribu meter persegi di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, dan Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

“Tiga pelaku dengan peran masing-masing menggerakkan korban untuk menyerahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan lainnya,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Artanto kepada wartawan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin 29 Juli 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo dalam kesempatan sama, menjelaskan sebagai aktor intelektual adalah tersangka AH.

Modus AH dengan berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal, kemudian melakukan pembelian tanah seluas total 26.933 meter persegi.

Adapun tersangka DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi yang disebut sebagai pemodal, sedangkan NR mengaku sebagai notaris.

“Kepada para korban diberi uang muka Rp10 juta untuk satu bidang tanah. Ada 11 korban, mereka petani,” ujarnya.

Oleh para pelaku, lanjut Dwi Subagyo, secara melawan hukum sertifikat milik petani tersebut kemudian dibalik nama tanpa izin pemilik menjadi atas nama AH.

Kemudian sertifikat yang sudah dibalik nama itu digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH yang mengatasnamakan PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank senilai Rp25 miliar, yang mana nominal tersebut jauh melebihi nilai tanah.

"Hal ini mengakibatkan kerugiannya pihak bank berupa kredit macet senilai Rp25 miliar. Sedangkan di pihak para petani atau pemilik sertifikat mengalami kerugian total Rp9 miliar. Total kerugian akibat perbuatan para pelaku sebesar Rp34 miliar," jelasnya.

Menurut Dwi Subagyo, penanganan kasus tanah tersebut telah dimulai sejak 2021, yaitu awal mula kasus tersebut dilaporkan. Penanganannya membutuhkan waktu hingga 3 tahun lantaran proses panjang yang dilakukan untuk menelusuri jaringan mafia tanah tersebut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dan dua saksi ahli dari Universitas Indonesia Jakarta dan Universitas Diponegoro Semarang,” tegasnya.

Para tersangka saat ini sudah ada di tahanan karena juga terjerat kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Dir Reskrimsus Polda Jateng. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS