Handphone ASN Diskominfo Kendal Disidak Guna Cegah Judi Online
Kendal, Jatengaja.com - Perangkat handphone kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal disidak untuk mencegah judi online.
Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan dengan memeriksa satu persatu handpone milik ASN Diskominfo Kabupaten Kendal melihat riwayat pencarian di browser masing-masing gawai.
Kepala Diskominfo Kendal, Ardhi Prasetiyo menyatakan, sidak dengan pengecekan handphone milik anak buahnya dilakukan karena marak praktik judi online.
- Sukses, Event Digiland Run 2024 Diikuti 10.000 Pelari
- Lima Sekolah Terima Bantuan Pendidikan dari Telkom Semarang Senilai Rp 169 Juta
- Tim Bridge Siwo PWI Jateng Genjot Latihan Jelang Porwanas 2024
- Generasi Muda Diajak Berinovasi melalui Digitalisasi
- Layanan Cloud Backup dari IDCloudHost untuk Keamanan Data Optimal
Judi online menimbulkan keresahan masyarakat dan merupakan perbuatan hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan.
“Kami sidak dan cek satu persatu handphone milik ASN Diskominfo ada tidaknya judi online, karena ASN harus menjadi contoh baik bagi masyarakat,” katanya dilansir jatengprov.go.id, Selasa (30/7/2024).
Sidak pemeriksaan handphone ASN tersebut dilakukan pada apel pagi di Halaman Kantor Diskominfo Kabupaten Kendal, Senin 29 Juli 2024.
Ardhi menyatakan, dari hasil pemeriksaan handphone tersebut tidak terdapat ASN di Diskominfo yang kedapatan mengakses situs judi online. Namun, pihaknya akan melakukan pengecekan secara berkala.
Kepada seluruh ASN Diskominfo Kendal, Ardhi meminta agar bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, untuk tidak bermain judi online.
“ASN Diskominfo harus turut menyosialisasikan kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing, terkait larangan dan dampak negatif judi online,” pintanya. (-)