Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember 2026

SetyoNt - Jumat, 18 September 2026 22:00 WIB
Warga sedang membayar pajak kendaraan bermotor di mobil keliling Samsat di Semarang. Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember 2026. (dok. Humas Pemprov Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bebaskan sanksi administratif denda pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dari Jasa Raharja.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Masrofi menyatakan pembebasan sanksi administratif denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 21 September sampai 28 Desember 2026.

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.

“Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak, serta pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya,” kata Masrofi di Semarang, Jumat 18 September 2026.

Masrofi menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan menurunkan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

Menurutnya, tunggakan pajak kendaraan roda dua mencapai 80% dari jumlah 17 juta kendaraan di Jawa Tengah dan kendaraan roda empat sebesar 20%.

Ia menambahkan, kepatuhan pajak menjadi target utama dari kebijakan relaksasi pajak tersebut, karena kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak akan berdampak pada pembangunan di wilayah Jawa Tengah.

“Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan kesehatan, dan lainnya,” kata Masrofi.

Sementara, Kepala Kantir Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah, Hendriawanto mengatakan ikut berpartisipasi dalam memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak," katanya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS