Pemkab Semarang Targetkan Seluruh Aset Bersertifikat pada 2025
Semarang, Jatengaja.com – Sejak tahun 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang telah mengupayakan sertifikat untuk aset-aset yang dimiliknya.
Pemerintah Kabupaten Semarang menargetkan seluruh aset miliknya dapat bersertifikat pada 2025.
“Saat ini, baru 30 persen dari total 5.164 bidang aset tanah Pemkab yang bersertifikat. Kita optimistus, tahun 2025 dapat selesai semuanya,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Natalia Damayanti dalam keterangan persnya, usai penyerahan aset Pemkab Semarang yang terletak di Kelurahan/Kecamatan Bandungan di Aula Hotel Kusuma Bandungan, Senin (8/8/2022) siang.
- Peringati 10 Muharam, PIMAJT Serahkan Santunan Kepada 378 Anak Yatim dan Yatim Piatu
- PPATK Temukan Dugaan 176 Lembaga Lakukan Kegiatan Pengumpulan Dana Umat Serupa dengan ACT
- Kapolda Jateng Tegaskan Akan Backup Pengamanan Mitigasi Kebocoran Pipa BBM Pertamina di Cilacap
Pada tahun ini, sudah diajukan permohonan penyertifikatan untuk 1.700 bidang tanah aset Pemkab ke BPN. Sedangkan target tahun ini sebanyak 2 ribu sertifikat.
Penyerahan sertifikat aset tanah Pemkab Semarang tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Penindakan dan penanganan Sengketa Kantor BPN Kabupaten Semarang, Nanang Swasono, kepada Bupati Semarang NgestiNugraha.
Sertifikat aset Pemkab Semarang yang diserahkan, terdiri dari 116 jalan lingkungan dan 48 tanah eks bengkok. Semuanya berlokasi di Kelurahan Bandungan.
“Harapannya, sertifikat dapat mendukung upaya tertib administrasi aset daerah,” kata bupati. (-)