MUI Jateng Keluarkan Fatwa Nisab Zakat Pengasilan dan Profesi Terkini
Semarang, Jatengaja.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan fatwa tentang nisab zakat penghasilan dan profesi terkini untuk menjadi pedoman bagi umat Islam.
Dalam fatwanya, MUI Jawa Tengah (Jateng) menyebutkan standar yang digunakan zakat penghasil dan profesi bukan lagi harga emas di pasaran, melainkan hasil pertanian dan peternakan.
Hal ini tertuang dalam fatwa MUI Jateng dengan Nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/III/2026 yang ditandangani Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Darodji MSi, Sekum Drs KH Mihyidin, MAg, Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa, Lc, MA dan Sekretaris Komisi Fatwa Prof Dr KH Izzuddin.
- TelkomGroup Siapkan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Idulfitri
- Waspada Jelang Lebaran, Ini Cara Bedakan Uang Asli atau Upal
- Disnakertrans Jateng Buka Posko Aduan THR Idulfitri 2026
- Harga Emas Naik, Jateng Alami Inflasi 0,76 Persen
- BI Imbau Masyarakat Tukar Rupiah di 251 Layanan Resmi
Ahmad Darodji menjelaskan nisab Zakat Penghasilan dan Profesi sebelumnya menggunakan fatwa Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 yang menggunakan standar emas 85 gram memerlukan pengkajian ulang.
Dengan pertimbangan disebabkan harganya melonjak tinggi dan berpotensi fluktuatifm serta saat ini emas tidak lagi menjadi alat tukar murni.
Menurut kiai Darodji, prinsipnya semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya, dengan syarat telah mencapai nisab senilai 40 ekor domba pertahun atau 520 Kg beras perbulan.
“Zakat penghasilan dan profesi tersebut dapat dikeluarkan pada saat menerima. Sedangkan kadar zakat penghasilan dan profesi sebesar 2,5 persen,” katanya di Semarang, Kamis 5 Maret 2026.
MUI Jawa Tengah menilai, selama ini pelaksanaan zakat penghasilan dan profesi, dalam pengentasan kemiskinan cukup efektif dan kontributif, karenanya perlu ditingkatkan. Pelaksanaan zakat ini merupakan realisasi maqashid syari’ah dan maslahah ‘ammah dalam zakat.
Keluarnya fatwa MUI Jateng ini setelah akhir-akhir ini masyarakat, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah bertanya berkaitan standar nisab zakat penghasilan dan profesi, terkait harga emas yang melonjak tinggi.
Berdasarkan serangkaian hal tersebut MUI Jateng Jawa perlu menetapkan Fatwa tentang Nisab Zakat Penghasilan dan Profesi disesuaikan perkembangan keadaan.
Dalam Fatwa MUI Jateng, yang dimaksud dengan penghasilan dan profesi adalah pendapatan rutin seperti gaji pegawai, pejabat negara, dan pendapatan profesi seperti dokter, pengacara, konsultan, penceramah, wartawan, dan sejenisnya serta penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan halal lainnya
Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng, Dr KH Fadlolan Musyaffa menambahkan, sebelum menetapkan fatwa, terlebih dulu menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada 23 Februari 2026, kemudian dilanjutkan pada 3 Maret 2026 M.
“Fatwa dapat berubah karena perubahan waktu, lokasi, keadaan, niat adat kebiasaan,” kata Kiai Fadlolan Musyaffa.
Sekretaris Umum MUI Jateng, Drs KH Muhyidin berharap, agar fatwa yang dalil-dalilnya telah komprehnsif ini dijadikan pedoman oleh semua pihak yang berkepentingan, “Tidak hanya sebatas Jawa Tengah, proivinsi lainpun dapat menggunakan,” tandasnya. (-)
