Mendag Musnahkan 730 Bal Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar
Jakarta, Jatengaja.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai kurang lebih Rp10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.
Pemusnahan pakai, sepatu, dan tas bekas impor tersebut dilakukan di tengah maraknya thrifting yakni kegiatan membeli atau belanja barang bekas yang dijual lebih murah ketimbang harga pasaran yang mulai menjamur di Indonesia.
Menurut Mendag Zulkifli Hasan pemusnahan barang bekas impor dilakukan untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri. Apalagi sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut impor pakaian bekas sangat mengganggu dan meminta segera ditindaklanjuti.
- Mendag Musnahkan 730 Bal Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar
- Jalan Rusak Menuju Wisata Bandungan Diperbaiki
- Patung Penari Perempuan Senilai Rp1 Miliar Akan Hiasi Kota Semarang
- Tradisi Dugderan Jelang Ramadhan Dipusatkan di Alon-Alon Pasar Johar Kota Semarang
- PT Samator Indonesia Gas Bangun Pabrik Senilai Rp500 Miliar di Batang
"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan Pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar,” tegas Mandag, Jumat 17 Maret 2023 dilansir dari trenasia.com jaringan Jatengaja.com .
Zulhas panggilan Mendag menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Adapun tambah Zulhas, untuk pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengungkapkan dari hasil pengembangan sementara pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari supplier yang berlokasi di Batam.
Moga menambahkan, diperlukan sinergitas seluruh K/L terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja namun melibatkan seluruh pihak. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 17 Mar 2023