Komitmen TelkomGroup pada Antikorupsi
Jakarta, Jatengaja.com – Dalam rangka mendukung terwujudnya BUMN yang bersih dari korupsi, Direktur Utama Telkom, Ririek Adriansyah bersama jajaran direksi dan seluruh Senior Leader TelkomGroup melakukan Deklarasi Komitmen Antikorupsi pada agenda Rapat Pimpinan TelkomGroup di Jakarta (14/11/2024).
Deklarasi yang akan diikuti dan dilaksanakan juga di seluruh Anak Perusahaan TelkomGroup ini merupakan wujud komitmen manajemen dan seluruh karyawan TelkomGroup dalam pencegahan korupsi di lingkungan kerja, khususnya BUMN.
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) berkomitmen secara konsisten terus menerapkan praktik bisnis yang bersih dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pderlu diketahui, saat ini Telkom adalah BUMN telekomunikasi digital yang tercatat dual listing di Bursa Efek Indonesia (IDX) dan New York Stock Exchange (NYSE).
- Skenario Pangkas BUMN Karya Jadi 3 Dimatangkan
- 4 Dosen Undip Semarang Raih Penghargaan Top Kolaborator BRIN 2024
- Upaya BRI Melawan Judi Online, Lebih dari 3.000 Rekening Ditutup
Ririek Adriansyah mengatakan, Telkom telah mengimplementasikan standar ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan sejak tahun 2020 dan telah diikuti oleh Anak Perusahaan.
“Dalam memastikan praktik bisnis yang comply dan bersih, Telkom mulai menerapkan Panduan Pencegahan Korupsi (PANCEK) dari Komisi Pencegahan Korupsi, sebagai upaya untuk memperkuat komitmen perusahaan terhadap praktik Antikorupsi. Deklarasi ini merupakan awal dari wujud keseriusan manajemen untuk selanjutnya disampaikan dan dijalankan oleh seluruh karyawan TelkomGroup termasuk anak perusahaan,” kata Ririek.
Deklarasi Komitmen Antikorupsi merupakan implementasi dari core values AKHLAK, khususnya core value Amanah untuk menciptakan Budaya Anti Korupsi di lingkungan TelkomGroup.
Dalam deklarasi ini, manajemen dan karyawan TelkomGroup menyatakan komitmennya terhadap tiga hal. Pertama, TelkomGroup menjunjung tinggi nilai integritas dengan berpedoman pada kebijakan kode etik dan pakta integritas, serta menjalankan prinsip zero tolerance terhadap tindakan yang berkaitan dengan korupsi.
Preventif
Kedua, perusahaan melakukan tindakan preventif terhadap praktik korupsi melalui penilaian dan pengendalian risiko korupsi, serta pengenaan sanksi terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Terakhir adalah melakukan evaluasi secara berkala guna meningkatkan dan memperbaiki setiap proses bisnis agar sejalan dengan nilai integritas.
Deklarasi Komitmen Antikorupsi ini juga merupakan bagian dari penerapan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) pada pilar Governance, di mana TelkomGroup berkomitmen untuk mengelola perusahaan secara transparan, akuntabel, dan beretika.
- Berantas Judi Online, Kemkomdigi Kembali Blokir 8.086 Konten Judol, Termasuk 954 di Platform Meta
- Warga Perumahan Permata Puri Semarang Gugat PT Pembangun Perumahan Rp10 Miliar
- Berawal dari Coba-Coba, Agen BRILink Situbondo Kini Sukses Dekatkan Layanan Perbankan Bagi Warga
Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik ini, Telkom berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang amanah serta berkelanjutan, sehingga mendukung pertumbuhan perusahaan yang sehat dan berdampak positif bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Semoga dengan Komitmen Anti Korupsi ini semakin menguatkan tekad kita semua untuk mewujudkan Telkom sebagai BUMN yang bersih dari Korupsi dan tercipta budaya Anti Korupsi yang menjadi pondasi untuk kemajuan perusahaan,” tutur Ririek.
Deklarasi Komitmen Antikorupsi sebagai wujud dukungan TelkomGroup menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati pada 9 Desember setiap tahunnya. Untuk mengetahui berbagai informasi terkait komitmen Telkom dalam memperingati Hakordia 2024 dan mendukung pencegahan korupsi di lingkungan kerja, dapat dilihat di akun Instagram @LivinginTelkom. (-)