Berantas Judi Online, Kemkomdigi Kembali Blokir 8.086 Konten Judol, Termasuk 954 di Platform Meta
Jakarta, Jateng aja.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali blokir sebanyak 8.086 konten judi online (judol).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi menyatakan, konten yang diturunkan mencakup 6.722 situs web, 954 di platform Meta, 279 file sharing, 77 pada platform Google/YouTube, dan 54 di Twitter.
“Pada Jumat (8/11/2024) kami menindak 8.086 konten judi online. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan konten negatif. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas perjudian online tanpa pandang bulu, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafid,” ujarnya dilansir dari infopublik.id, di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
- BI Kembali Gelar Forum Pusaka Jateng 2024, untuk Harmonisasi Pengembangan Sektor Industri dan Pertanian Guna Penguatan Ketahanan Pangan Serta Industri
- Maraknya Penipuan Tagihan Pajak APK, BRI Ingatkan Nasabah Tetap Waspada
- Sembrani Impact Accelerator BRI Ventures Dorong Pertumbuhan Bisnis yang Berorientasi Berkelanjutan
- Kurangi Kantor, BRI Hadirkan AgenBRILink untuk Mendukung Sharing Economy
- Menuju Net Zero Emission, Transisi Energi Mendesak
Menurut Prabu sejak Kabinet Merah Putih mulai bekerja pada 20 Oktober hingga 8 November 2024 secara akumulatif telah memblokir 249.503 konten judi online.
Prabu mengingatkan masyarakat mengenai oknum yang mencari orang untuk menjadi pengepul rekening guna mendukung transaksi judol. Mereka biasanya merekrut dengan iming-iming bayaran besar untuk membuka atau meminjamkan rekening bank.
Pengepul rekening, bertindak sebagai perantara untuk menyamarkan transaksi. Tanpa disadari, rekening tersebut dapat digunakan untuk aktivitas terlarang seperti pencucian uang atau transaksi ilegal lainnya.
“Selain menghadapi risiko hukum, pemilik rekening juga dapat terkena dampak negatif pada reputasi keuangan, termasuk pemblokiran layanan perbankan atau keterlibatan dalam masalah hukum yang serius,” tandasnya. (-)