Warga Perumahan Permata Puri Semarang Gugat PT Pembangun Perumahan Rp10 Miliar

SetyoNt - Sabtu, 09 November 2024 06:29 WIB
Kuasa hukum dua warga Perumahan Permata Puri Semarang, Mirza Agastya Samkusumo SH memberikan keterangan gugatn perdata PP Pembangunan Perumahan senilai Rp10 miliar. (Jatengaja.com/istimewa)

Semarang, Jatengaja.com - Pengembang perumahan Permata Puri Kota Semarang ykani PT Pembangunan Perumahan (PP) dan anak perusahannya, PP Properti digugat warga perumahan itu senilai Rp10 miliar.

Gugatan hukum perdata diajukan warga Perumahan Permata Puri, Kota Semarang Ahmad Subaidi dan Christophorus W Alun Samodra yang menjadi korban longsor akibat terdampak tanah ambles ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Kuasa hukum dua warga Perumahan Permata Puri kota Semarang, Mirza Agastya Samkusumo SH menyatakan perdata PT PP dan PP properti ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang masing-masing senilai Rp5 miliar sehingga total Rp10 miliar.

Menurut Mirza turut tergugat lainnya yakni Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, wali kota Semarang, dan notaris.

“Kami mengajukan tuntutan gugatan ke PT PP sebagai tergugat pertama dan PP properti tergugat kedua untuk membayar ganti rugi material dan immaterial untuk klien kami Ahmad Subaidi senilai Rp5 miliar dan Alun Samudra Rp5 miliar,” katanya di PN Semarang, Selasa 5 November 2024.

Menurut Mirza sidang perdana gugatan perdata warga perumahan Permata Puri dijadwalkan akan akan disidangkan di PN Semarang pada, Selasa 19 November 2024.

Lebih lanjut Mirza menyatakan rumah milik kliennya mengalami longsor akibat terdampak jalan ambles sedalam 12 meter di Perumahan Permata Puri pada 13 April lalu.

Sebagian rumah dan toko milik Ahmad Subaidi, ambruk, sedangkan rumah Alun kondisi rumahnya retak dan posisinya membahayakan. Dengan kondisi ini rumah milik Ahmad dan Alun tidak dihuni, karena masih trauma atas peristiwa jalan ambles tersebut.

“Klien kami merasa dirugikan atas kecerobohan pengembang perumahan tersebut yang membangun jalan di atas sudetan Kali Beringin, sehingga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti,” ujarnya.

Kuasa hukum warga lainnya, Okki Nurindra Wicaksono menambahkan untuk menghadapi persidangan mendatang sudah menyiapkan bukti-bukti yang lengkap, karena akan menjadi kunci.

“Karena kami berperkara dengan pihak BUMN yang merupakan badan usaha milik pemerintah sehingga harus mempunyai bukti yang kuat dan sesuai aturan yang ada,” ujarnya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS