BNI Siapkan Langkah Strategis Setelah Hakim MA Tolak Kasasi Pailit PT Sritex
Jakarta, Jatengaja.com - BNI sebagai salah satu kreditur utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyiapkan langkah strategis setelah majelis Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pailit perusahaan tekstil tersebut.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menyatakan, akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan pemerintah dan kreditur Sritex lainnya untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak terkait.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, dan lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengkaji going concern Sritex,”ujarnya dalam keterangan resmi dilansir dari Trenasia.com, Sabtu (21/12/2024).
- Pj Gubernur Jateng Hadiri Deklarasi Pembubaran Jamaah Islamiyah dan Ikrar Eks Anggota JI kepada NKRI
- Polda Jateng Gelar Operasi Lilin Candi 2024 Fokus Pengamanan 3.347 Gereja dan 493 Objek Vital
- Petani Jeruk di Curup Bengkulu Naik Kelas Berkat Pemberdayaan BRI
- Gelar Festival Komukino, Cara Mahasiswa USM Kenalkan Budaya Jateng ke Generasi Muda
- 30 Anak Ikuti Semarak Khitan Ceria Lazis Jateng
Seperti diketahui, BNI yang memiliki eksposur kredit sebesar US$23,81 juta atau sekitar Rp374 miliar terhadap Sritex, telah menyiapkan pencadangan yang cukup untuk mengantisipasi risiko kredit.
Bank pelat merah ini juga mempertimbangkan dampak yang lebih luas mengingat Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia dengan kontribusi signifikan dalam penyerapan tenaga kerja.
"Kami berharap melalui kerja sama yang baik antar semua pihak akan dapat mendukung keberlanjutan usaha Sritex termasuk industri tekstil pada umumnya," tambah Royke.
Status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan melalui Putusan No. 1345 K/Pdt. Sus-Pailit/2024 pada 18 Desember 2024.
Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Hamdi dengan anggota Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso ini membatalkan upaya Grup Sritex yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum Aji Wijaya & Co untuk menghindari status pailit. (-)
Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Bunga Citra pada 21 Dec 2024