Undip Buka Lowongan Pekerjaan Puluhan Dosen

Rabu, 12 Januari 2022 20:00 WIB

Penulis:Sulistya

Editor:Sulistya

12 jan undip.jpg
Kampus Undip Tembalang, Kota Semarang. (Jatengaja.com/ndip.ac.id)

Semarang, Jatengaja.com - Dalam rangka pemenuhan kebutuhan Dosen, Universitas Diponegoro (Undip) memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Tetap Universitas Diponegoro Non Aparatur Sipil Negara (PU Non-ASN). 

Dalam rilis di www.undip.ac.id/, yang ditanda tangani Rektor Undip, Prof Dr Yos Johan Utama SH MHum itu, persyaratan pendaftaran, tata cara pendaftaran, tahapan, dan ketentuan lain-lain dapat diunduh pada lampiran pengumuman ini. Lampiran pengumuman resmi dapat diunduh di www.kepegawaian.undip.ac.id.

A. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia (WNI)

b. Sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter

c. Surat berkelakuan baik dan tidak ada catatan kriminal atau tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (dengan menyerahkan SKCK)

d. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik dan afiliasinya

e. Batas usia pelamar pada tanggal 1 Januari 2022 maksimal 37 tahun bagi pelamar dengan ijazah S-2 dan maksimal 45 tahun bagi pelamar dengan ijazah S-3

f. Bagi lulusan S-2 luar negeri melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari kementerian yang membidangi urusan Pendidikan tinggi.

B. Tata Cara Pendaftaran

a. Panitia seleksi hanya menerima pendaftaran secara online. Tidak ada korespondensi dalam bentuk apapun antara pelamar dan panittia Selama proses seleksi.

b. Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu melalalui laman http://rekrutmen.undip.ac.id/ dengan memasukkan email aktif, NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password. Pendaftaran online dilaksanakan tanggal 10-21 Januari 2022.

c. Setelah mendapatkan notifikasi pendaftaran berhasil, pelamar melanjutkan login untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan sebagai berikut :

  • Mengisi formular pendaftaran online
  • Mengunggah dokumen yang dipersyaratkan

d. Pelamar hanya diperkenankan melamar pada 1 (sat) formasi, dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.

C. Tahapan Seleksi

   1. Tahap I
     a. Seleksi administrasi tanggal 10-23 Januari 2022
     b. Pengumuman seleksi Tahap I pada tanggal 25 Januari 2022
   2. Tahap II
     a. Ujian tertulis dilaksanakan pada tangal 28 Januari 2022 (meliputi tes tertulis kompetensi dasar dan bidang, psikotes). Pelaksanaan ujian akan disampaikan lebih lanjut pada laman www.kepegawaian.undip.ac.id.
     b. Pengumuman seleksi tahap II pada tanggal 1 Februari 2022.
   3. Tahap III
     a. Tes wawancara dan tes micro teaching
     b. Tes psikiatri
     c. Seleksi tahap III dilaksanakan antara tanggal 4-11 Februari 2022. Pelaksanaan ujian akan disampaikan lebih lanjut pada laman www.kepegawaian.undi.ac.id
     d. Pelamar hanya dapat melaksanakan tes Tahap III pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.

D. Pengumuan Hasil

1.  Hasil seleksi diumumkan pada tanggal 17 Februari 2022 di laman www.kepegawaian.undip.ac.id.

2.  Penetapan/keputusan panitia penerimaan dosen tetap PU Non-ASN tahun 2022 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

3, Jika terjadi perbedaan antara hasil yang disampikan melalui online dan dokumen yang ditandatangani secara resmi, maka yang berlaku adalah hasil pada dokumen yang ditandatangani secara resmi.

E. Ketentuan Lain

  1. Dalam hal jumlah pelamar yang memenuhi syarat belum mencapai target panitia, panitia dapat menurunkan persyaratan kualifikasi dan persyaratan umum.
  2. Panitia dapat menambah atau mengurangi jumlah formasi sesuai kebutuhan dan/atau hasil seleksi,
  3. Setiap pelamar wajib memenuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  4. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data/informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah dianglat menjadi calon dan/ata PU Non-ASN, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan dari sebagai calon dan/atau PU Non-ASN. (-)