Timbangan Milik Pedagang Tradisional di Semarang Banyak Belum Dicek Tera

Jumat, 07 April 2023 22:50 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

timbangan pasar.jpg
Timbangan Milik Pedagang Tradisional di Semarang Banyak Belum Dicek Tera (dok.semarangkota.go.id)

Semarang, Jatengaja.com - Timbangan yang digunakan untuk menimbang barang dagangan milik pedagang di pasar tradisional di Kota Semarang diketahui yang belum di cek tera. 

Hal itu diketahui setelah petugas Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang melakukan monitoring bersama dengan UPTD Metrologi Legal Kota Semarang, di pasar tradisional dan juga SPBU. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdag Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan banyaknya pedagang di pasar tradisional yang belum melakukan tera ulang pada timbangan sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen jika timbangan tidak tepat.

"Kami sayangkan timbangan pedagang di Pasar Gayamsari dan Pasar Pedurungan belum ditera. Nanti langsung kita tera ulang, jangan sampai konsumen dirugikan,” katanya dilansir dari semarangkota.go.id, Jumat (7/4).

Fajar mengungkapkan pihaknya akan segera membuat surat edarankepada para kepala pasar agar pedagang di setiap pasar tradisional melakukan tera ulang timbangan di UPTD Metrologi Legal. 

Temuan banyak timbangan yang belum ditera ulang memang sangat disayangkan oleh pihaknya, namun di sisi lain, dirinya mengapresiasi SPBU yang sudah melakukan tera secara rutin.

“Untuk SPBU alhamdulillah normal karena sudah sesuai ambang batas,” ujarnya. 

Sementara, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Semarang, Edi Subeno mengatakan setiap alat ukur yang digunakan untuk transaksi harus dilakukan tera ulang setahun sekali.

Tujuannya, untuk memastikan kebenaran alat ukur. Setiap pedagang di pasar tradisional wajib melakukan tera ulang timbangan mereka setiap tahun demikian pula dengan SPBU.

"Kami meminta kepala pasar melakukan pendataan para pedagang yang timbangannya belum ditera ulang agar nanti bisa dilakukan tera ulang," pintanya

Dari hasil pemantauan, imbuh Edi masih ada beberapa timbangan milik pedagang di pasar tradisional yang belum ditera ulang. Pihaknya langsung melakukan tera ulang di lokasi. 

Sementara, dua SPBU yang dilakukan monitoring, alat ukur yang ditera ulang tidak ada pelanggaran. Alat ukur di dua SPBU tersebut sudah sesuai ambang batas yang diperbolehkan.

“Batasnya plus minus 100 mililiter per 20 liter karena tadi diuji menggunakan bejana 20 liter. Kedua SPBU masih memenuhi ambang batas,” ujar Edi. (-)