Sabtu, 06 Mei 2023 18:57 WIB
Penulis:Sulistya
Editor:Sulistya
Jepara, Jatengaja.com – Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif menuturkan, setelah memperhatikan masukan dari semua pihak, termasuk hasil substansi dari pemerintah pusat, maka di kawasan Karimunjawa tidak boleh ada tambak udang.
Hal itu diterapkan setelah rancangan peraturan daerah (raperda) terkait larangan aktivitas tambak udang di Karimunjawa disetujui dan ditetapkan menjadi perda pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara pengesahan Ranperda rencana tata ruang dan wilayah 2023 – 2043, di Gedung Dewan, Kamis (4/5/2023).
Menurut Haizul, keputusan itu merupakan yang terbaik setelah memperhatikan masukan dari semua pihak.
“Kita hanya diberikan kewenangan sinkronisasi dari hasil substansi yang diturunkan oleh pemerintah pusat,” katanya dalam siaran pers.
Dijelaskan, ada konsekuensi yang diterima daerah jika menolak. Bahkan, sebelumnya Presiden telah memberi atensi khusus soal penuntasan perda tersebut.
“Pak Presiden Jokowi kemarin mewanti-wanti betul kepada saya dan Pak Pj Bupati, agar Perda RTRW itu betul sesuai dengan regulasi dan segera dituntaskan,” katanya.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan, setelah ini ada masa peralihan dua tahun bagi pemilik yang mengantongi izin. Pada rentang tempo itu, pihaknya akan memberikan sosialisasi serta solusi usaha alternatif.
“Kita cari solusi yang baik, bagimana cara menghidupkan perekonomian di sana. Sehingga, masyarakat yang terdampak bisa diberikan solusi yang terbaik,” tutur Edy.
Dalam rentang dua tahun masa peralihan, pengawasan juga akan melibatkan bantuan dari berbagai unsur terkait. Termasuk, pihak-pihak penegakan hukum. Disampaikan, pelarangan itu pun berlaku bagi pembukaan tambak baru. (-)
Bagikan