PT Pembangunan Perumahan
Minggu, 05 Mei 2024 20:47 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Semarang, Jatengaja.com - Syarat untuk mendaftar jalur perorangan pada kontestasi Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Semarang 2024 butuh dukungan sebanyak 80.579 kartu tanda penduduk.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyebutkan jumlah dukung 80.579 kartu tanda penduduk (KTP) tersebut harus tersebar di sembilan kecamatan dan total 16 kecamatan yang ada di Kota Semarang.
“Persyaratan jumlah dukungan tersebut harus dipenuhi jika ingin mengajukan pencalonan dari jalur perseorangan,” katanya dilansir dari semarangkota.go.id, Minggu (3/5/2024).
Menurut Henry, pendaftaran calon jalur perseorangan akan berbarengan dengan pendaftaran calon wali kota dan wakil walikota yang diusung dari partai politik.
Untuk syarat calon yang diusung partai politik (parpol), lanjut Henry yakni minimal memiliki 20 kursi atau 10 kursi di DPRD Kota Semarang atau meraih 25 persen suara sah pada pemilihan legislative 2024 lalu.
Sebelum dibuka pendaftaran calon Pilwakot Semarang 2024, KPU mulai menyiapkan petunjuk teknis untuk penyelenggaraan yang tidak jauh berbeda dengan tahapan pelaksanaan Pilkada-Pilkada sebelumnya.
Termasuk, setelah dibuka pendaftaran calon, nantinya ada tahapan lanjutan di antaranya melengkapi syarat administrasi, lalu verifikasi faktual, perbaikan berkas calon dan lainnya.
“Tahapan proses pendaftaran Pilwakot Semarang 2024 cukup panjang sampai bulan Agustus mendatang,” ujarnya.
Dia menambahkan kalau sesuai aturan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 itu, akan mulai dibuka pendaftaran bakal calon jalur perseorangan pada 5 Mei mendatang. (-)
Bagikan
PT Pembangunan Perumahan
13 hari yang lalu