Sekarang Tersedia Materai Elektronik, Begini Cara Beli dan Pemakaiannya

Selasa, 07 Juni 2022 17:31 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

WhatsApp Image 2022-06-06 at 19.46.36.jpeg
E- Meterai 10.000. (Tangkapan Layar)

Jakarta, Jatengaja.com - Di era digital sekarang ini penggunaan meterai untuk suatu perjanjian kerja sama atau jual beli, dan dokumen juga bisa dilakukann secara digital. Pembelian dan pemasangan materai elektronik atau e-materai dapat dilakukan melalui laman e-meterai.co.id. 

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan untuk membelian e-materai, bisa dilakukan dengan mengunjungi laman e-meterai.co.id kemudian menekan menu “Beli E-Meterai."

Untuk pengguna baru pilih  menu “Daftar Di sini”, sedangkan bagi yang sudah memiliki akun bisa langsung login menggunakan email dan password.

Selanjutnya, untuk pengguna baru bisa memilih tipe akun yang terdiri dari “Personal”, “Enterprise” atau “Wholesale” dan unggah identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lalu, klik daftar dan masukkan kode OTP yang dikirim melalui email. 

“Setelahnya, pengguna bisa membeli meterai sesuai kebutuhan,” tulis Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dalam website resmi dikutip Selasa, 7 Juni 2022.

Untuk pemasangan e-materai ke dokumen digital juga dilakukan melalui laman ini. Caranya, unggah dokumen PDF yang akan ditempel e-materai. Lalu, atur posisi e-materai pada kolom tanda tangan, masukkan 6 digit PIN dan klik submit. Selanjutnya, unduh kembali dokumen yang sudah ditempel e-materai.

E-materai berbentuk persegi dengan warna dominan merah muda. Terdapat gambar Garuda Pancasila dan tulisan “Meterai Elektronik”. Kemudian, terdapat angka 10.000 dan kode unik berupa nomor seri.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, harga e-meterai dipatok sebesar Rp10.000. Namun, patokan ini merupakan harga dari distributor. Sedangkan harga pengecer tidak diatur. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Heriyanto pada 07 Jun 2022