Satpol PP Kota Semarang Segel 220 Los dan Kios Mangkrak di Pasar Banyumanik

Jumat, 28 Juli 2023 17:07 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

pasar segel.jpeg
Satpol PP Kota Semarang Segel 220 Los dan Kios Mangkrak di Pasar Banyumanik (Jatengaja.com/dok.semarangkota.go.id)

Semarang, Jatengaja.com - Sebanyak 220 los dan kios mangkrak yang ada di dalam Pasar Banyumanik disegal anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyatakan sebanyak 220 los dan kios yang disegel tersebut  dengan perincian adalah sebanyak 10 kios dan 210 los.

Menurut Fajar jumlah total kios yang ada di Pasar Banyumanik adalah sebanyak 24 kios, tapi sebagian besar kios masih ditempati untuk berbagai jenis jasa perdagangan.

Sedangkan total los yang ada adalah 213 los namun hanya tiga los saja yang hingga saat ini masih ditempati oleh pedagang.

Bangunan Pasar Banyumanik, dibangun pemerintah dengan anggaran sekitar Rp5 miliar pada tahun 2018, tapi satu tahun kemudian, pedagang berangsur pergi dari pasar dan membiarkan pasar mangkrak.

“Pasar Banyumanik di bangun tahun 2018 tapi hampir 5 tahun kosong yang diisi hanya kios di depan beberapa saja itu diisi agen bis,” ujarnya dilansir semarangkota.go.id, Jumat (28/7/2023).

Fajar menyayangkan perilaku pedagang yang seenaknya saja meninggalkan pasar padahal mereka dulu yang menyusuh dibangunkan pasar dengan anggaran yang tidak sedikit. 

Padalah Pasar Banyumanik terbilang strategis karena berada di sekitar perumahan warga dan berada di tepi jalan raya sekaligus halte BRT.

“Ini kita segel, nanti kalau pedagang mau masuk harus ngurus izinnya ke Dinas Perdagangan. Siapapun yang menempati harus memiliki kontribusi dan tidak boleh seeenaknya,” tandasnya.

Ke depan, imbuh Fajar bangunan los dan kios di Pasar Banyumanik ini akan ditawarkan kepada pedagang Pasar Bandungan maupun masyarakat yang ingin menempati lapak dengan melakukan perizinan ke Dinas Perdagangan.

“Lapak ini rencananya akan ditempati pedagang Pasar Bandungan karena mereka berjualan dari jam 11 siang sampai pagi sehingga ada PAD masuk. Masyarakat yang mau memakai kios di pasar Banyumanik silakan, pedagang yang menempati hanya akan membayar retribusi setiap harinya,” ujarnya. (-)