Polda Jateng Ringkus Dua Tersangka TPPO Kirimkan 83 Pekerja Migran Ilegal ke Luar Negeri

Kamis, 19 Juni 2025 23:55 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

polda tppo.jpg
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (kiri) menunjukkan barang bakti dan tersngka TPPO. (dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah meringkus dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar para pencari kerja.

Mereka masing-masing berinisial KU, 42 dan NU 41, diamankan polisi, setelah menipu sebanyak 83 orang korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp5,2 miliar.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan modus operandi para tersangka TPPO yakni dengan mengirimkan  pekerja migran ilegal bekerja ke luar negeri. 

Tersangka menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai anak buah kapal (ABK) atau pelayan restoran di Spanyol dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan. 

“Mereka juga mengiming-imingi pengurusan izin tinggal, namun pada kenyataannya para korban justru berada dalam kondisi kerja tidak layak, bahkan tanpa legalitas yang sah,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimsus Polda Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Kamis 19 Juni 2025. 

Lebih lanjut Dwi Subagio menjelaskan terungkapkan kasus TPPO ini berdasarkan laporan dua orang korban yang bernama AM dan EKB yang mengaku berangkat ke luar negeri setelah tergiur pekerjaan dan gaji yang ditawarkan kedua pelaku.

Kedua tersangka. KU dan NU merekrut dan memberangkatkan kedua korban dan puluhan warga Indonesia lainnya ke beberapa negara Eropa. 

Korban yang mayoritas warga Jawa Tengah itu dikirim Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia dengan janji pekerjaan sebagai pelayan restoran atau  anak buah kapal (ABK).

Di tempat kerjanya, kedua pelapor sekaligus korban yang bernama AM dan EKB mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam selama lima hari kerja dengan jatah istirahat tiap hari selama 2 jam. 

Gaji yang mereka terima tiap bulan juga berkisar €750 hingga €800, jauh dibawah gaji yang dijanjikan oleh para pelaku.

Mereka juga disuruh pemilik restoran untuk bersembunyi jika ada razia polisi. Karena merasa khawatir dan takut akan nasibnya serta pekerjaan dan gaji yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kedua korban kemudian pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri.

“Kedua korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian serta mengamankan tersangk,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk paspor, visa, bukti transfer dan percakapan elektronik, serta satu unit mobil dan dokumen perjanjian antara korban dengan tersangka. 

Sebagai langkah tindak lanjut penanganan perkara dan memberi perlindungan kepada para korban yang masih di luar negeri, penyidik terus melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri, pihak Imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk mencari tahu mengenai kondisi dan lokasi keberadaan para korban lainnya.

“Informasi yang kami dapatkan 83 korban lainnya masih berada di negara tujuan dengan pekerjaan serabutan. Mereka bekerja untuk bertahan hidup dan mengumpulkan uang untuk kembali ke Indonesia,” kata Dwi Subagio.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana hingga minimal 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya.

“Jika menemukan indikasi pelanggaran atau penipuan serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang. Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi manusia dan memastikan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tandas Kombes Pol Artanto.(-)