#lebaran
Rabu, 05 November 2025 20:33 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt

Semarang, Jatengaja.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) meringkus empat tersangka, komplotan penipuan penerimaan calon anggota Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2025.
Dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri masing-masing berinisial AUK (38) dan FR (41), serta dua warga sipil berinisial SAP (54) dan JW (43).
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman, menyatakan kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp2,65 miliar.
“Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban masuk Taruna Akpol melalui jalur khusus dengan imbalan uang dalam jumlah besar. Setelah uang diserahkan bertahap, ternyata korban tidak lolos seleksi,” kata Wakapolda Jateng di Semarang, Rabu 5 November 2025.
Brigjen Pol Latif Usman menegaskan proses rekrutmen anggota Polri, termasuk penerimaan Akpol, tidak dipungut biaya alias gratis.
“Perlu disiapkan hanya empat hal, yaitu kesehatan jasmani, kebugaran fisik, kesehatan rohani dan psikologis, serta kecerdasan akademik. Tidak ada jalan pintas lainnya,” tegasnya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan kasus penipuan masuk taruna Akpol terjadi di wilayah Pekalongan dan Kota Semarang pada periode Desember 2024 hingga April 2025.
Salah satu pelaku sipil SAP sempat mengaku sebagai adik kandung petinggi Polri untuk memperdaya calon korbannya. Hal tersebut hanyalah tipuan pelaku belaka karena terbukti tidak memiliki hubungan keluarga atau keterkaitan dengan petinggi Polri tersebut.
“Modus para pelaku adalah mengaku memiliki koneksi dengan pejabat tinggi di Polri dan menjanjikan bisa meluluskan calon taruna dengan syarat membayar sejumlah uang. Dari hasil penyidikan, korban menyerahkan uang sebesar Rp2,65 miliar,” jelas Dwi.
Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah dokumen pernyataan, bukti transfer antar rekening, uang tunai Rp600 juta, serta dua unit telepon genggam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan, dua oknum anggota Polri yang terlibat telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani tahanan tempat khusus selama 30 hari.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
“Laporkan ke kepolisian jika menemukan indikasi pungutan atau calo dalam proses rekrutmen. Polri berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalitas dalam setiap tahapan seleksi,” ujarnya. (-)
Bagikan