Polda Jateng Mulai 20 Desember 2024 Lakukan Pembatasan Kendaraan Barang di Jalur Tol dan Non Tol

Rabu, 18 Desember 2024 22:35 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

barang lantas.jpg
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Sonny Irawan (kanan), menyatakan akan melakukan pembatan operasional kendaraan angkutan barang. (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Sonny Irawan, menyatakan langkah pembatasan ini guna kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), 

Menurut Sonny, kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang mulai diberlakukan pada Jumat 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 WIB. 

“Mulai Jumat (20/12/2024) sudah di berlakukan pembatasan operasiona kendaraan angkutan barang, mohon di pedomani untuk kelancaran arus lalu lintas libur Nataru,” katanya, Rabu (18/12/ 2024).

Operasional kendaraan angkutan barang kembali dibebaskan pada Senin, 23 Desember 2024, namun akan diberlakukan kembali hari Selasa, 24 Desember 2024.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga. 

Jenis kendaraan yang akan dibatasi meliputi kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan masyarakat seperti bahan bakar minyak atau gas, barang pokok, pakan ternak, kendaraan penanganan bencana, hingga hewan ternak. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi selama libur Nataru.

Pembatasan operasional akan diterapkan di sejumlah jalur strategis, baik tol maupun non-tol. Beberapa ruas tol yang menjadi fokus pembatasan meliputi Tol Brebes-Sragen, Tol Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang, dan Tol Yogyakarta-Solo. 

Sedangkan di jalur non-tol, pembatasan berlaku di Pantura Cirebon-Brebes-Tegal-Demak, Jalur Tengah Solo-Klaten-Yogyakarta, dan Jalur Lintas Selatan termasuk Jalan Daendeles.

“Pembatasan operasional ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran dan kenyamanan masyarakat dapat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman,” ujar Sonny. 

Dirlantas Polda Jateng mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan barang, untuk menaati aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama. 

“Tim kami akan terus memantau dan memberikan pelayanan terbaik selama masa Nataru. Bila menemukan melanggar SKB 3 menteri tersebut maka akan dikeluarkan dari jalan tol dan ditempatkan pada kantong parkir yang ada,” ujarnya. (-)