Polda Jateng Bongkar Peredaran Minyak Goreng Oplosan di Kudus

Selasa, 22 Februari 2022 22:42 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

migor opplosan.jpg
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan minya goreng oplosan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang. Selasa, (22/2). (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja,com - Di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran, dua warga Kudus, MNK dan AA nekat mencari keuntungan mengoplos minyak goreng dengan cairan pewarna makanan. 

Minyak goreng oplosan itu dijual kepada konsumen dengan harga Rp16.500 per liter. Pelaku meraup keuntungan hingga Rp5,6 juta.

“Dua tersangka yang diamankan aparat Direktorat Reskrimsus Polda Jateng masing-masing berinisial MNK dan AA warga Desa Cendono Kecamatan Dawe Kudus,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang. Selasa, (22/2).

Hadir dalam jumpa pers Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

Lebih lanjut Kapolda Jateng menyatakan, modus yang digunakan tersangka adalah mencampur minyak goreng curah, dengan air berisi pewarna makanan berwarna kuning. Sehingga, campuran cairan itu menyerupai minyak goreng pada umumnya. 

Dalam sekali melakukan pengoplosan minyak goreng dengan air berisi campuran pewarna makanan itu kedua pelaku meraup keuntungan hingga Rp5,6 juta lebih. 

Sedangkan lokasi pemasaran minyak goreng oplosan ada di wilayah Kudus, Pati dan Rembang. 

Aksi membuat minyak goreng oplosan sudah dilakukan kedua tersangka sejak tiga bulan. Di Kudus pelaku menjual minyak goreng palsu kepada pengusaha home industri kerupuk,” ujarnya. 

“Tersangka MNK dan AA mencari untung dengan cara mencampurkan minyak goreng asli dengan air dan  zat pewarna. Pelaku sempat melarikan diri ke Pacitan Jawa Timur, tapi berhasil ditangkap. Kita sudah koordinasi ke polres jajaran untuk melakukan penyelidikan, karena ini sebagai pintu awal akan kembangkan lebih lanjut,” ujar Ahmad Luthfi.

Kapolda Jateng menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka adalah satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng asli dan 20 jeriken masing-masing berisi air pewarna makanan serta lima jeriken masing-masing berisi 25 liter air biasa. Serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp600 ribu, dan satu bendel nota penjualan. 

“Pasal yang disangkakan adalah UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” ujar Ahmad Luthfi. (-)