Polrestabes Semarang Ringkus 6 Pembobol Nasabah Bank Asal Sumut Gondol Rp1,5 Miliar
Semarang, Jatengaja.com - Anggota Satreskrim Polrestabes Semarang meringkus komplotan sindikat pembobol nasabah bank asal Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp1,5 miliar.
Mereka berinisial KF (28), MAS (30), RDP (35), dan TR (32) masing-masing warga Kota Medan, dua wanita berinisial KH (25) warga Kabupaten Asahan, dan W (23) warga Kabupaten Batubara.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyatakan, enam pelaku diringkus saat sedang menginap di salah satu hotel di Kota Solo pada 17 Februari 2022.
- Malam Nominasi FFI Akan Digelar di Borobudur
- PGN Buka Lowongan Bagi Sarjana Baru S1, D4 dan D3, Ini Cara Daftarnya
- Satpol PP Segel 109 Lapak Pasar Johar Semarang, Karena Dibiarkan Kosong Pedagang
“Para pelaku yang berasal dari wilayah Sumatera Utara sengaja datang ke Semarang untuk beraksi di sebuah bank BUMN,” katanya di Semarang, Sabtu (19/2).
Menurutnya para pelaku berhasil mengambil uang milik dua nasabah bank dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Aksi sindikat ini bermula ketika keenam pelaku datang ke Semarang pada 15 Februari 2022. Pada keesokan harinya pelaku yang sudah membekali diri dokumen palsu, seperti KTP elektronik, buku tabungan, serta spesimen tanda tangan calon korbannya langsung mendatangi bank yang ditarget.
Dua pelaku yang masing-masing berpura-pura menjadi nasabah bank pemilik rekening yang akan dibobol.
“Nasabah bank yang rekeningnya dibobol ini tidak tinggal Semarang, tapi berada di luar kota,” ujar Irwan.
Setelah sukses membobol rekening korban di tujuh kantor cabang bank yang berbeda, komplotan ini langsung kabur ke daerah lain.
Berdasarkan laporan dari pihak bank, kata dia, kepolisian langsung menelusuri rekaman CCTV untuk mengetahui jejak komplotan tersebut.
Dari penyidikan yang dilakukan, Reskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Panit Resmob Ipda Arindra Pratama meringkus keenam pelaku saat menginap di salah satu hotel di Kota Solo pada 17 Februari 2022.
Di Solo ini rencananya sindikat ini juga akan melakukan aksi serupa. Hal tersebut didasarkan atas temuan barang bukti 10 dokumen perbankan yang dipalsukan yang akan digunakan menarik uang milik calon korban.
Saat ini, lanjut Kapolrestabes Semarang, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pegawai di internal bank yang dibobol tersebut.
“Komplotan ini diduga memperoleh data nasabah yang akan dibobol dari orang dalam bank,” tandasnya.
Para pelaku, imbuh Irwan Anwar, dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana. (-)