Pinjaman Meroket, Kredit Macet Pinjaman Online Juga Bertambah

Jumat, 08 November 2024 09:18 WIB

Penulis:Sulistya

Editor:Sulistya

Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending. (TrenAsia/Deva Satria)

Jakarta, Jatengaja.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, per September 2024 terdapat 22 penyelenggara fintech lending yang memiliki tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas 5%, bertambah tiga penyelenggara dibandingkan dengan bulan Agustus yang mencatat 19 penyelenggara.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, ada peningkatan jumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online yang memiliki rasio tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas 5%. TWP90 merupakan indikator risiko kredit macet yang menunjukkan bahwa pinjaman telah melewati 90 hari keterlambatan. 

“Terdapat sebanyak 19 penyelenggara fintech P2P lending dengan TWP90 di atas 5% per Agustus 2024,” ujar Agusman melalui jawaban tertulis, dikutip Kamis, 7 November 2024.

Langkah OJK Atasi Risiko Kredit Macet Fintech Lending

OJK telah mengambil langkah preventif dengan memberikan surat peringatan kepada para penyelenggara fintech yang memiliki rasio TWP90 di atas 5%. 

Selain itu, OJK meminta setiap penyelenggara untuk menyusun rencana tindakan (action plan) guna memperbaiki kualitas pendanaan. 

Dalam rencana tersebut, fintech lending diharapkan dapat mengidentifikasi dan mengimplementasikan langkah-langkah strategis untuk mengurangi risiko kredit macet di masa mendatang.

“OJK terus melakukan pemantauan kualitas pendanaan fintech lending dan tidak ragu melakukan tindakan pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif jika terdapat pelanggaran ketentuan,” tambah Agusman.

Perbaikan TWP90 Secara Agregat 

Secara keseluruhan, tingkat risiko kredit macet atau TWP90 di sektor fintech P2P lending mengalami perbaikan signifikan. 

Pada September 2024, TWP90 tercatat sebesar 2,38%, menunjukkan penurunan yang cukup besar dibandingkan posisi September 2023 yang sebesar 2,82%. 

Rasio tersebut menunjukkan bahwa secara industri, tingkat kredit macet fintech lending berada pada kondisi yang stabil, mengingat angka TWP90 tetap di level yang sama dengan Agustus 2024, yaitu 2,38%.

Laba Fintech P2P Lending Meningkat Signifikan

Di sisi lain, OJK juga melaporkan peningkatan laba industri fintech P2P lending yang signifikan. Agusman mengungkapkan bahwa per September 2024, laba industri fintech lending mencapai Rp 806,05 miliar, atau naik sebesar 66,15% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Bahkan, secara bulanan (month to month), laba ini meningkat sebesar 22,72% dari nilai Rp 656,80 miliar di Agustus 2024.

“Peningkatan laba fintech lending ini salah satunya didorong oleh peningkatan pendapatan operasional yang dihasilkan dari transaksi yang terus bertambah,” ungkap Agusman.

Outstanding Pembiayaan Fintech Lending Tumbuh Pesat

OJK mencatat, kinerja pembiayaan fintech P2P lending juga menunjukkan tren positif. Outstanding pembiayaan fintech lending hingga September 2024 mencapai Rp 74,48 triliun, mencatatkan pertumbuhan sebesar 33,73% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Pertumbuhan ini mencerminkan tingginya minat masyarakat dalam menggunakan layanan fintech lending sebagai alternatif pembiayaan, yang juga mendorong peningkatan profitabilitas di sektor tersebut.

Upaya Berkelanjutan Memperkuat Stabilitas Industri Fintech

Dengan peningkatan rasio TWP90 di beberapa penyelenggara, OJK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara ketat demi menjaga stabilitas dan kesehatan industri fintech lending

Upaya ini termasuk memberikan sanksi administratif dan peringatan kepada penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan.

Secara keseluruhan, perbaikan TWP90 dan pertumbuhan laba menjadi indikator positif bagi industri fintech P2P lending. Namun, tantangan dalam mengelola risiko kredit macet tetap menjadi perhatian utama. (-)