Pinjam Uang Rp50 Hingga Rp2,5 Juta di Pegadaian Dalam Waktu 45 Hari Bebas Bunga

Minggu, 07 Agustus 2022 20:32 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

Pelayanan Pegadaian .jpg
Karyawan berada di counter kantor cabang Pegadaian Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021. (TrenAsia/Ismail Pohan)

Jakarta, Jatengaja.com – Menyambut HUT ke- 77 Kemerdekaan  Republik Indonesia,  PT Pegadaian (Persero) menggelar program ‘Gadai Merdeka’ yakni dengan  pembebasan bunga 0% untuk nasabah. 

Nasabah yang meminjam  uang dengan menggadaikan barang  di Pegadaian dengan pinjaman antara Rp50.000  hingga Rp2,5 juta untuk jangka waktu penebusan hingga 45 hari bebas  bunga atau 0%.

Menurut Vice President of Corporate Communication Pegadaian, Basuki Tri Andayani program ‘Gadai Merdeka’ dengan pembebasan bunga  berlaku untuk transaksi mulai dari tanggal 5 sampai 31 Agustus 2022.

“Program ini diharapkan dapat memberikan pengalaman bertransaksi bagi nasabah baru, serta menjadi stimulan bagi nasabah yang tidak bertransaksi dalam tiga bulan terakhir atau lebih,” ujar Basuki dikutip dari keterangan resmi, Minggu 7 Agustus 2022 dilansir dari trenasia.com jaringan Jatengaja.com.

Lebih lanjut Basuki pun mengatakan, Pegadaian berharap program bebas bunga ini dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan biaya sekolah pada tahun ajaran baru atau untuk pemenuhan kebutuhan jangka pendek bagi pelaku usaha ultramikro.

Program ‘Gadai Merdeka’ ini dapat diakses di seluruh outlet Pegadaian nonsyariah di seluruh Indonesia. Setiap satu nomor induk kependudukan (NIK) akan mendapatkan satu fasilitas Gadai Peduli. 

Agar program ini bisa diakses secara luas, Pegadaian tidak membatasi program ini hanya untuk penggadaian emas saja, melainkan juga bisa untuk penggadaian telepon genggam dan barang elektronik lainnya.

“Kami berharap, program ‘Gadai Merdeka’ ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat termasuk mahasiswa, untuk meringankan beban ekonomi, membayar biaya yang terkait pendidikan, maupun untuk digunakan sebagai modal usaha,” ujar Basuki. (-) 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 07 Aug 2022