Posko Pengaduan THR
Rabu, 27 April 2022 08:57 WIB
Penulis:Sulistya
Editor:Sulistya
Semarang, Jatengaja.com - Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini harus diberikan penuh. Selain itu, THR juga harus diberikan perusahaan maksimal tujuh hari sebelum hari Lebaran atau tanggal 25 April 2022.
Jika melebihi tenggat tersebut, artinya perusahaan telah melanggar SE Menaker RI No M/1/HK.04/IV/2022. Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar PP 36 tentang pengupahan.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati mengatakan, rata-rata perusahaan yang belum membayarkan THR pekerja beralasan terdampak Covid-19.
"Alasan mereka rata-rata karena terdampak Covid-19. Selain itu juga cash flow, uangnya diputar untuk kegiatan yang lain. Tapi mereka berjanji untuk membayar," tuturnya.
Dikatakan, tahun ini banyak perusahaan yang menunda pembayaran THR berasal dari sektor garmen. Perusahaan-perusahaan ini, rata-rata memiliki banyak pekerja.
Mumpuniwati mengungkapkan, perusahaan yang paling banyak diadukan berasal dari Surakarta dan Kota Semarang. Bahkan, ada satu perusahaan yang diadukan berkali-kali oleh pekerjanya.
Perlu diketahui, Posko Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, hingga Selasa (26/4/2022), menerima 110 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah mulai melakukan penindakan terkait pelanggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022. (-)
Bagikan