Jumat, 21 Juli 2023 20:17 WIB
Penulis:Sulistya
Editor:Sulistya
Jakarta, Jatengaja.com - Menkominfo, Budi Arie Setiadi menegaskan komitmen Pemerintah untuk memberantas konten perjudian online. Menurutnya, penanganan konten judi online juga melibatkan masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online, Menkominfo juga melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau agar masyarakat dapat secara konsisten mendukung kerja kami dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaatkan internet secara produktif,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juli 2023.
Menkominfo menjelaskan penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 27 ayat (2).
Selain itu, Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan berdasar Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan peraturan perubahannya (PM PSE Privat), khususnya Pasal 13 dan Pasal 15.
Menurut Menteri Budi Arie Setiadi, Kementerian Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum, termasuk di antaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id.
“Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima aduan 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kementerian Kominfo terima sampai tahun 2023 sejumlah 1.914 aduan,” jelasnya.
Dalam konferensi pers, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, dan Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Widodo Muktiyo.
Dikutip dari data Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang di rekening para pelaku judi online mencapai Rp81 triliun pada bulan Januari hingga November 2022.
Data ini naik signifikan sebesar 42,1% dibandingkan sepanjang 2021 yang sebesar Rp57 triliun.
PPTAK sendiri menyebut terdapat beragam modus yang biasanya dilakukan dalam perputaran uang judi online seperti penggunaan rekening nominee untuk deposit dan penarikan dana, penggunaan jasa money changer, usaha restoran di perumahan elit, mengunakan virtual account, e-wallet, hingga aset kripto sebagai sarana pembayaran jasanya. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rumpi Rahayu pada 21 Jul 2023
Bagikan