helikopter
Selasa, 31 Maret 2026 22:24 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt

Semarang, Jatengaja.com - Seorang pengusaha asal Kota Semarang berinsiasl UP, 40, menjadi korban penipuan modus investasi fiktif atau bodong sarang burung walet, sehingga mengalami kerugian mencapai Rp78 miliar.
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah yang menanganai kasus tersebut berhasil meringkus tersangka warga Kota Semarang berinsial JS, 36.
Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol. Djoko Julianto menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyidikan mendalam dan kerja sama lintas instansi.
“Modus yang dijalankan tersangka JS adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga dua sampai tiga kali lipat dari modal awal,” katanya Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto dalam konfrensi press di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Semarang, Selasa 31 Maret2026.
Menurut Djoko, peristiwa terjadi di wilayah Jalan Siblat V, Candisari, Kota Semarang, dalam kurun waktu April 2022 hingga Juli 2025 dengan korban adalah Komisaris PT NLD berinsial UP
Tersangka JS memang sudah niat untuk menipu korban sejak April 2022, dengan menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis sarang burung walet sedemikian rupa agar sang korbannya tertarik.
Meski dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, korban tidak pernah mendapatkan respon hingga akhirnya pada April 2025 korban mulai mencari keberadaan pelaku dan resmi melaporkannya ke Dit Reskrimsus Polda Jateng pada awal 2026.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp78 miliar. Hasil kejahatan tersebut, tersangka diketahui telah menguasai dan mengalihkan dana menjadi berbagai aset dengan nilai sekitar Rp22 miliar,” ujar Djoko.
Sebagian besar aset tersebut diketahui telah digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain, serta menggunakan nama orang lain sebagai bagian dari upaya penyamaran hasil kejahatan.
Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan koordinasi intensif dengan PPATK, kementerian terkait, hingga pihak perbankan.
“Melalui kerja sama ini, kami berhasil melacak aliran dana dan mengamankan aset-aset milik tersangka. Saat ini dalam proses penyidikan dan tersangka JS sudah di lakukan penahanan,” ujar Djoko.
Dari hasil penyidikan, penyidik Dit Reskrimsus Polda Jateng mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran atas nama PT NLD, dokumen nota fiktif transaksi, 24 token internet banking.
Serta berbagai aset hasil kejahatan berupa sembilan unit mobil, empat unit sepeda motor Kawasaki Ninja, empat BPKB kendaraan, serta dua sertifikat tanah.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII maksimal Rp5 miliar, serta tindak pidana asal berupa penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan/atau penggelapan,” ujar Dir Reskrimsus Polda Jateng.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol, Artanto imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki dasar usaha yang jelas. (-)
Bagikan