Rabu, 26 Oktober 2022 18:47 WIB
Penulis:Sulistya
Editor:Sulistya
Jakarta, Jatengaja.com - Peristiwa peretasan data mobile banking 150 nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) terjadi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
Atas peristiwa tersebut, pihak BNI menegaskan telah menjalankan fungsi mitigasi risiko dengan prudent terkait adanya.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo menjelaskan, telah melaporkan adanya peretasan tersebut kepada aparat penegak hukum yang selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut.
Sehingga aparat dapat mengungkap total 5 pelaku yang seluruhnya merupakan pihak eksternal. BNI pun mengapresiasi upaya aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen terus menerus meningkatkan sistem keamanan perbankan digital kami, dengan mengadopsi framework cybersecurity dan standar-standar keamanan yang berlaku secara internasional, seperti ISO 27001 dan NIST untuk memastikan reliability system," kata Okki kepada TrenAsia.com, Rabu, 26 Oktober 2022.
Dijelaskan, perseroan senantiasa melakukan pembaharuan terhadap sistem dan keamanan sesuai dengan perkembangan teknologi. Sehingga nasabah dapat bertransaksi melalui aplikasi perbankan digital dengan aman dan nyaman.
Perseroan memastikan dalam kegiatan operasionalnya selalu memenuhi ketentuan yang diatur regulator perbankan dan berupaya memberikan layanan terbaik bagi nasabah. Ia turut menghimbau nasabah untuk dapat menjaga data pribadi dengan tidak memberikan data pribadi maupun informasi lain nya melalui link dari sumber tidak resmi.
Perseroan juga memiliki satuan anti fraud, tim yang didedikasikan untuk memitigasi kasus serupa. Dalam unggahan akun Instagramnya saf.bni46, perseroan menyatakan telah menjalankan 14 kode etik yang mengikat segenap karyawan. Di antaranya bertindak profesional, menjadi panutan dan saling mengingatkan, menjaga hubungan baik antar insan BNI, menjaga kerahasiaan, menjaga keamanan kerja.
Komitmen
Lalu berkomitmen terhadap lingkungan, melakukan pencatatan data dan penyusunan laporan, mencegah benturan kepentingan, larangan memberi dan menerima hadiah, bertindak sebagai narasumber, larangan menjadi anggota dan donator parpol, larangan mengungkapkan informasi yang tidak benar, menggunakan dan menjaga aset perusahaan serta larangan penyalahgunaan identitas korporasi.
Seperti diketahui, akun mobile banking nasabah BNI berhasil di retas pembobol. Sedikitnya dalam kurun waktu 3 bulanan 150 data nasabah dapat diakses pelaku melalui aplikasi bank yang berbasis android.
Menurut dokumen pengadilan yang diperoleh TrenAsia.com, pembobolan data akun nasabah tersebut dilakukan oleh dua pelaku dengan cara menduplikasi akun nasabah. Kedua pelaku kini tengah diproses oleh Polda Jawa Timur dan PN Surabaya.
Saat dimintai tanggapan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan akan mendalami kasus ini.
“Nanti saya cek ya,” kata dia kepada TrenAsia.com, Rabu, 26 Oktober 2022.
OJK sendiri sudah menetapkan rambu terakit penerapan strategi anti fraud bagi bank umum, melalui POJK Nomor 39/ POJK.03/2019. Dalam beleid ini, bank diwajibkan menerapkan strategi anti fraud serta melaporkan fraud berdampak signifikan paking lambat 3 hari kerja sejak bank mengetahuinya.
Adapun jenis perbuatan yang tergolong fraud adalah kecurangan, penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, tindak pidana perbankan dan tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (-)
Bagikan