Pemprov Jateng Apresiasi Perusahaan Bayar THR On Time

Rabu, 27 April 2022 09:57 WIB

Penulis:Sulistya

Editor:Sulistya

26 april thr.jpeg
Aktivitas pekerja di sebuah perusahaan. Tahun ini, sesuai aturan THR harus diberikan penuh oleh perusahaan. (dok/Humas Pemprov Jateng)

Semarang, Jatengaja.com – Walau pun aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) di Jateng mencapai 110 laporan, namun ada pula perusahaan yang tertib aturan. Perlu diketahui, Di Jateng ada 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar. Data itu berdasar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP). Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar. 

Seperti terlihat dalam pantauan THR yang dilakukan Disnakertrans Jateng, pada Selasa (26/4/2022) siang.  PT SAMI di kawasan industri Tugu Semarang, bahkan telah memberikan hak pekerja pada pertengahan April 2022, untuk 3.632 pekerja. 

"Kami berikan THR dua minggu sebelum hari raya. Kami transfer, sesuai regulasi. Total THR yang kita berikan kurang lebih Rp 11 miliar," ujar Direktur PT SAMI emarang, Mansur Isnaeni. 

Hal serupa diungkapkan HRD PT Perindustrian Bapak Djenggot Dodi Prasetyo. Ia menyebut, telah membayarkan THR pekerja yang berjumlah 263 orang. 

"Total yang diberikan sekitar Rp 500 juta. Bahkan untuk yang telah bekerja di atas satu tahun, kami berikan 125 persen, dari regulasi," tuturnya. 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jateng, Yulianto Prabowo mengapresiasi hal tersebut. Ia mengucapkan terima kasih, karena perusahaan telah menyalurkan hak pekerja. (-)