Pemkot Semarang Usulkan Raperda Penarikan Pajak dan Retribusi ke DPRD

Rabu, 15 Februari 2023 20:51 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

bak ita.jpeg
Wali Kota Semarang Larang Sekolah Adakan Ospek dan Pembelian Seragam Baru. (Jatengaja.com/dok.semarangkota.go.id)

Semarang, Jatengaja.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada awal 2023 mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Semarang. 

Dua Raperda yang diusulkan Pemkot Semarang tersebut masing-masing  Raperda Penarikan Pajak dan Retribusi dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu berharap dua Raperda tersebut bisa segera dibahas oleh DPRD Kota Semarang karena pada tahun 2024, pemerintah daerah di seluruh Indonesia sudah wajib memiliki Perda Penarikan Pajak dan Retribusi.

“Kalau tidak, maka Pemkot Semarang tidak bisa mengambil pajak ataupun retribusi,” katanya dilansir semarangkota.go.id, Rabu (15/2). 

Usulan dua raperda itu telah disampaikan Wali Kota Semarang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (13/2).

Lebih lanjut Mbak Ita, panggilan  Wali Kota Semarang menyatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan dinas-dinas penghasil pendapatan sudah melakukan inventarisasi sektor-sektor mana saja yang bisa ditarik pajak dan juga retribusi. 

“Penarikan apa saja yang akan dilakukan nantinya juga telah disusun. Jadi, kita sudah punya pegangan akan menarik pajak dan retribusi apa saja. Kalau sebelumnya satu perda untuk satu pajak. Nantinya dalam satu perda,” ujarnya.

Mbak Ita menambahkan juga Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah karena banyaknya aset-aset yang dimiliki oleh Pemkot Semarang yang dulu telah dikerjasamakan namun saat ini sudah tidak bisa dilakukan lagi.

"Sehingga, harus ada penyesuaian. Yang lalu-lalu banyak yang tidak ada hak dan kewajiban. Dengan adanya perda, nanti bisa memperkuat bagaimana pengelolaan barang milik daerah,” katanya.

Selain usulan dua raperda dari Pemkot, juga ada dua Raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Kota Semarang yakni Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. 

Ita menyoroti tentang Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol yang memang sangat diperlukan karena semakin banyaknya penggunaan minuman beralkohol di Kota Semarang.

Terkait dengan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ia mengatakan nantinya Perda ini akan melengkapi perda yang sudah ada yakni Perda Perlindungan Anak yang sudah disahkan pada tahun lalu. 

“Sehingga ada empat perda yang dibahas awal tahun ini. Paling penting pajak dan retribusi karena seluruh nasional harus pakai ini. Maka, kami berharap bisa segera dibahas,” kata Wali Kota Semarang. (-)