Perketat Alih Fungsi Lahan Sawah, Jateng Susunan Raperda RTRW
Surabaya, Jatengaja.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berkomitmen mewujudkan target 87 persen total lahan baku sawah untuk ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Prosentase 87 persen tersebut sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Sekertaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno menyatakan untuk mewujudkan target itu akan memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
- Polda Jateng Bongkar Kredit Fiktif Perumda BPR Purworejo, Kerugian Rp41,3 Miliar
- Hari Bumi 2026, Jumlah Desa Mandiri Energi di Jawa Tengah Capai 2.331 Desa
- Sahari Dibuka, CJIBF 2026 Hasilkan 40 Kepeminatan Investasi Senilai Rp16 Triliun
- Pertunjukan “Rojo Tikus” Guncang Demak
- Telkom Catat Net Income Sebesar Rp17,8 Triliun
“Saat ini masih dilakukan penyusunan Raperda RTRW, yang ditargetkan penyusunanya selesai pada 2027 sehingga bisa jadi panduan dalam pengelolaan luas lahan pertanian yang dilindungi,” katanya dalam Rapat Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Pusat dan Tim Pengendali Inflasi Daerah Wilayah Jawa Tahun 2026 di Hotel Westin Kota Surabaya, Rabu 13 Mei 2026.
Menurut Sumarno, penentuan lahan baku sawah memang menemui kendala di daerah perkotaan, karena luasan akan dipenuhi dari kabupaten yang luas lahan pertaniannya lebih luas.
“Berharap pemerintah pusat dapat memfasilitasi proses penyusunan RTRW untuk menerapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujar Sekda.
Berdasarkan data yang Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Provinsi Jateng, ada 13 Kabupaten/kota yang sudah memenuhi kualifikasi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) 87%, meliputi, Batang, Demak, Purworejo, Kendal, Banyumas, Kebumen, Wonosobo, Magelang, Wonogiri, Jepara, Tegal, Semarang dan Kota Tegal. (-)
