Stunting
Kamis, 18 Agustus 2022 11:06 WIB
Penulis:Sulistya
Editor:Sulistya
Semarang, Jatengaja.com - Dalam rangka membangun perekonomian daerah, khususnya percepatan pertumbuhan industri di daerah, akan dibangun Kawasan Industri Cilacap.
Guna pembangunan kawasan industri tersebut, diperlukan pengadaan tanah di Kabupaten Cilacap seluas 821.756 meter persegi di Desa Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara, dan Desa Menganti Kecamatan Kesugihan.
Berdasar pengumuman bernomor 590/0012541 tentang Keputusan Gubernur Jawa tengah nomor 590/25 tahun 2022 tentang penetapan lokasi pembangunan Kawasan Industri Cilacap di Kabupaten Cilacap.
Dalam surat yang ditandatangani Sekda Jateng, Sumarno SE MM tertanggal 8 Agustus 2022 tersebut, dijelaskan maksud dan tujuan Kawasan Industri Cilacap. Yaitu membangun perekonomian daerah khususnya pelaksanaan program pembangunan daerah di bidang penanaman modal industri melalui upaya percepatan pertumbuhan industri daerah.
Kemudian memberikan kemudahan bagi kegiatan industri, serta mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di kawasan industry. Juga untuk meningkatkan upaya pembangunan industri yang bemawasan lingkungan serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dikelola dengan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat.
Dijelaskan, perkiraan pelaksanaan pengadaan tanah dilaksanakan pada tahun 2022, sedangkan untuk pembangunan fisik dilaksanakan pada tahun 2023 dan atau setelah pelaksanaan pengadaan tanah selesai. (-)
Bagikan