Pelaku Usaha Agar Waspada Penipuan Aplikasi Sertifikasi Halal Abal-Abal

Senin, 27 Juni 2022 14:29 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

halal.jpeg
Pelaku Usaha Agar Waspada Penipuan Aplikasi Sertifikasi Halal Abal-Abal. (Jatengaja.com/dok.kemenag.go.id)

Jakarta, Jatengaja.com - Para pelaku usaha agar waspada terhadap tindak penipuan sertifikasi halal dengan beredarnya aplikasi di grup WhatsApp tautan situs sihalal.com.

Di dalam situs sihalal.com yang beredar di sejumlah grup WhatsApp tersebut terdapat form untuk mengajukan sertifikasi halal. 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan agar para pelaku usaha untuk waspada terhadap situs atau aplikasi menyerupai SIHALAL (Sistem Informasi Halal) tersebut.

Menurut Sekretaris BPJPH Kemenag, Arfi Hatim seluruh isi dan informasi dalam situs sihalal.com tidak berkaitan dengan aplikasi SIHALAL dan tidak berhubungan dengan pendaftaran sertifikasi halal dalam bentuk apapun. 

“Mengimbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati. Silakan mengajukan sertifikasi halal hanya pada aplikasi SIHALAL yang diakses di laman ptsp.halal.go.id,” katanya dilansir dari kemenag.go.id, Senin (27/6). 

Kepada para pelaku usaha, Arfi meminta agar jangan mengisi data diri pada aplikasi yang menyerupai SIHALAL di laman situs lain. 

“Karena BPJPH tidak bertanggung jawab bila terjadi penyalahgunaan data yang diinput,” tandasnya.

SIHALAL adalah aplikasi layanan sertifikasi halal berbasis web yang dikembangkan BPJPH Kemenang untuk mendukung layanan sertifikasi halal yang dapat diakses secara online melalui perangkat komputer, atau smartphone dengan akses internet. 

Komitmen BPJPH untuk melakukan layanan sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha secara digital melalui sistem informasi ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2021 Pasal 148.

“Sesuai PP Nomor 39/2021 sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi,” ujar Arfi. (-)