Pelanggaran lalu lintas
Kamis, 04 Desember 2025 23:54 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt

Semarang, Jatengaja.com - Perwira menengah Polda Jawa Tengah (Jateng) AKBP B dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kepolisian.
AKBP B diputuskan terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada menurunnya citra positif Polri di masyarakat dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah, Rabu 3 Desember 2025.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto menyatakan setelah mendapat laporan dari Kabid Propam, Kombes Pol. Saiful Anwar tentang sanksi PTDH terhadap AKBP B, pada Kamis (4/12/2025).
Menurut Kabid Humas, sidang KKEP dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025, pukul 10.24 s.d. 16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah.
“Setelah mendengarkan keterangan langsung dari tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Tim Komisi Sidang mendapati AKBP B terbukti melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.
Pelanggaran itu meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H alias Levi (dosen Untag Semarang) hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.
Puncaknya pelanggaran yang dilakukan terjadi pada Minggu malam (16/11/2025), di mana terduga pelanggar bersama wanita tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin (17/11/2025), wanita itu ditemukan meninggal dunia.
Berdasarkan fakta dan pasal yang terbukti dilanggar, Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi yaitu sanksi etika yang memutuskan bahwa perbuatan AKBP B merupakan tindakan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Atas putusan ini, terduga pelanggar AKBP B menyatakan akan mengajukan banding,” ujar Artanto.
Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Jateng untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi dan merusak kepercayaan publik.
"Keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat. Siapapun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya. (-)
Bagikan
Pelanggaran lalu lintas
4 hari yang lalu
Call Center 110
2 bulan yang lalu