pabrik
Selasa, 07 Mei 2024 07:06 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Jakarta, Jatengaja.com - Pabrik sepatu legedaris di Indonesia yakni sepatu bata resmi menutup pabriknya di Purwakarta Jawa Barat (Jabar) akibat sepi order yang membuat perusahaan mengalami kerugian.
Menyusul kabar penutupan pabrik di Purwarkarta tersebut membuat lebih dari 200 orang karyawan sepatu bata terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebelumnya, isu pailitnya brand sepatu bata yang menjadi legendaris di kalangan anak sekolah tahun 1980 ini sudah kencang berhembus sejak awal Maret 2021.
Dilansir dari TrenAsia.com kala itu, manajemen sepetu Bata dilaporkan telah dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan ini didaftarkan oleh mantan karyawan Bata bernama Agus Setiawan pada Selasa 9 Maret 2021.
Dua bulan setelahnya, Bata mengumumkan pihaknya telah bebas dari status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan kepada mereka pada 9 Maret 2021.
Kala itu, Sekretaris Perusahaan Saptu Bata Theodorus Warlando menjelaskan ada dua poin terkait perkembangan terkini PKPU tersebut yakni Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang telah mencabut status PKPU sementara PT Bata Tbk pada tanggal 20 Mei 2021 dan pihaknya yang telah memenuhi seluruh kewajiban kepada setiap kreditur dengan membayar lunas nominal yang telah disepakati. Ini sudah sesuai dengan pasal 245 UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU.
Kondisi keuangan Bata sempat membaik pada kuartal ke-II tahun 2022. Naiknya tren penjualan kala itu disusul dengan penyusutan kerugian. Kondisi ini paling besar dipengaruhi oleh keputusan ekspor sepatu yang digencarkan oleh Bata.
Kala itu dilaporkan penjualan ekspor dari pihak-pihak berelasi mengalami kenaikan 633,62% menjadi Rp2,85 miliar dibandingkan semester I-2021 sebesar Rp389 juta.
Namun, tampaknya usaha tersebut belum cukup untuk membuat Bata bertahan hingga akhirnya, perusahaan mengumumkan penghentian produksi pabrik sepatu melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, 2 Mei 2024.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri menekankan bahwa perusahaan harus tetap membayarkan semua hak pekerja sesuai dengan peraturan.
“Prinsipnya dari Kemnaker, kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut maka semua hak pekerja harus diberikan sesuai peraturan. Dan semua itu (PHK) harus disepakati,” terang Indah kepada media pada Senin, 6 Mei 2024.
Untuk diketahui, apabila pekerja mengalami PHK dikarenakan perusahaan yang mengalami pailit maka pekerja berhak mendapat hak-hak mereka, hak ini dijamin dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pasal 95 dalam Undang-undang ini menjelaskan bahwa apabila sebuah perusahaan pailit, upah dan hak-hak pekerja adalah hutang yang pembayarannya didahulukan. Artinya pasal ini memaparkan jika pekerja memiliki hak istimewa untuk diutamakan pembayarannya. (-)
Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Redaksi pada 06 May 2024
Bagikan