budaya
Jumat, 01 Juli 2022 14:08 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Semarang, Jatengaja.com - Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) industri di wilayah Jawa Tengah (Jateng) diketahui mencapai 1,4 juta ton per tahun.
Hal ini disampaikan Sub Koodinator Seksi Pengendalian Pencemaran dan Lingkungan Hidup Dinas Lingungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng, Marnang Haryoto.
Menurut Marnang limbah B3 paling banyak adalah sektor industri pertambangan energi/migas mencapai 959.000 ton per tahun.
Selanjutnya industri jasa, 354.900 ton ton per tahun, manufaktur mencapai 116.000 ton, agroindustri 55.600 ton per tahun, prasarana 29.600 ton per tahun, dan fasilitas kesehatan 1.000 pe tahun.
“Bagi perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan limbah B3 akan dikenakan sangsi administratif,” katanya pada Ngobrol Peduli Lingkungan (Ngopling) yang digelar Aliansi Jurnalis Peduli Lingkungan Indonesia (AJPLI) di sela peluncuran kantor representatif PPLI di Kawasan Industri Wijayakusuma, Semarang, Kamis (30/6).
Pengawasan pengelolaan limbah B3 industri, lanjut Marnang lebih mudah dilakukan di kawasan industri, seperti Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Semarang dibandingkan yang tidak tersentralisasi
Marnang berharap dengan dibukanya kantor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dapat mendorong banyaknya limbah B3 industri bisa dikelolah dengan baik.
“Di Jateng saat ini sudah ada sebanyak lima perusahaan pengolah limbah B3,” ujarnya.
General Manager PPLI, Yurnalisdel dalam kesempatan sama menyatakan, dengan membuka kantor di KIW untuk mendekatkan kepada para industri di Jateng dalam penanangan limbah B3 dan limbah lainnya.
Menurutnya, potensi pengolahan limbah di Jateng cukup besar dengan adanya kantor perwakilan PPLI di Semarang ini diharapkan bisa double peningkatannya sesuai kapasitas yang diinginkan.
Saat ini, imbuh Yurnalisdel sudah ada sebanyak 30 perusahaan di Jateng yang pengolahan limbah B3 ditangani PPLI. Pengolahan limbah tersebut dilakukan di PPLI Cileungsi.
Pertumbuhan industri yang pesat, berimbas pada jumlah limbah, termasuk jenis limbah B3 yang dihasilkan meningkat.
Pengelolaan limbah B3 perlu melewati serangkaian proses, mulai dari tata cara penyimpanannya, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan.
“Penanganan limbah industri B3 memerlukan pemahaman antara pelaku industri, dan regulator. Perusahaan pengolah limbah harus memiliki komitmen yang kuat dalam melakukan pengolahan secara benar dan tidak mencemari lingkungan,” ujarnya.
Yurnalisdel menambahkan PPLI merupakan perusahaan pengolah limbah B3 yang sudah 28 tahun berkiprah di Indonesia. Perusahaan yang dimiliki 95% sahamnya oleh Dowa Eco System Co Ltd Jepang memberikan pelayanan satu atap. Mulai dari pengangkutan, pengolahan, hingga penimbunan. (-)
Bagikan
Mahasiswa
3 hari yang lalu