Kemenag
Kamis, 28 Maret 2024 22:37 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Jakarta, Jatengaja.com - Mulai akhir Juli 2024, Kementerian Agama (Kemenag) akan mewajiban bimbingan perkawinan sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024.
“Kami akam menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” katanya dilansir kemenag.go.id, Kamis (28/3/2024).
Setelah periode sosialisasi berakhir, lanjut Suryo, calon pengantin yang tidak mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu.
Tujuan Bimbingan perkawinan sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia, karena untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban,” tandasnya.
Suryo menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin.
“Bimbingan perkawinan merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya. (-)
Bagikan
Kemenag
sebulan yang lalu