Momen HUT Kemerdekaan RI, BI Bersama ASPN Luncurkan Kartu Kredit Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 15:08 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

bi.jpg
Momen HUT ke-81 Kemerdekaan RI, BI Bersama ASPN Luncurkan Kartu Kredit Indonesia. (dok. Bank Indonesia)

Jakarta, Jatengaja.com - Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPN) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia sebagai inovasi industri sistem pembayaran domestik. 

Kehadiran instrumen ini untuk memperkuat ekonomi keuangan digital nasional melalui peningkatan efisiensi transaksi, perluasan inklusivitas penyelenggara dan pengguna, serta penguatan daya saing pelaku usaha. 

Penguatan ekosistem sistem pembayaran yang semakin efisien dan inklusif diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat yang turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. 

Peluncuran Kartu Kredit Indonesia dilakukan pada momen peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, di kantor Bank Indonesia di Jakarta, Senin 17 Agustus 2026.

Pada kesempatan yang sama, Bank Indonesia juga mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. 

Pemberlakuan MDR 0% juga diperluas pada seluruh merchant kategori lainnya (kecil, menengah, dan besar) untuk transaksi sampai dengan Rp100.000, dari yang sebelumnya sebesar 0,7%. 

Perluasan kebijakan ini meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha dan mendorong semakin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat.

Pejabat Gubernur Sementara BI,  Destry Damayanti menyatakan, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan mendorong pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional. 

“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” katanya dilansir dari bi.go.id. 

Oleh karenanya, imbuh Destry, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industry.

Kartu Kredit Indonesia merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif. 

Kartu Kredit Indonesia digunakan sebagai sumber dana transaksi, dengan cara bayar menggunakan QRIS, baik pindai (scan) maupun Tap. 

Sejak 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia, yaitu BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan syariah. 

Ke depan, Kartu Kredit Indonesia akan terus dikembangkan, baik dari sisi  fitur maupun layanan. (-)