Terbukti Terlibat Judol, 620 Pegawai Kemensos Ditindak Tegas Hingga PHK

SetyoNt - Rabu, 07 Oktober 2026 21:28 WIB
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menyatakan menjatuhkan sanksi kepada 620 pegawai dengan disiplin tingkat berat. (dok. Infopublik)

Jakarta, Jatengaja.com - Sebanyak 620 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) ditindak tegas hingga PHK, karena terbukti terlibat dalam aktivitas terlarang judi online (judol).

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf menyatakan menjatuhkan sanksi kepada 620 pegawai dengan disiplin tingkat berat, mulai dari penurunan jabatan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sanksi berat berupa PHK tidak atas permintaan sendiri dijatuhkan bagi pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sanksi mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Dari hasil pendalaman, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen,” kata Mensos di Jakarta dilansir dari Infopublik.go.id, Rabu 7 Oktober 2026.

Ia menegaskan, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat terhadap salah seorang PNS berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Selain penjatuhan hukuman berat, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos juga mencatat 719 pegawai (37,84 persen) melakukan pelanggaran disiplin ringan serta 561 pegawai (29,53 persen) melakukan pelanggaran disiplin sedang.

Penentuan tingkat sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 dengan mempertimbangkan intensitas transaksi, nominal uang yang digunakan, serta rentang waktu penayangan judi online pada saat jam kerja maupun di luar jam kerja.

“Kami akan memperkuat pengawasan dan tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik,” tandas Saifullah.

Langkah tegas itu merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melaporkan lebih dari 1.900 pegawai Kemensos di pusat maupun daerah terindikasi transaksi judi online.

Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi yang tercatat berkisar dari rata-rata Rp4 juta hingga akumulasi tertinggi melebihi Rp2 miliar. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS

‌‌‌
‌‌‌
‌‌‌